Pendidikan , Artikel

Ketentuan Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Lengkap Adab-adabnya, Salah Satunya Tidak Boleh Meratapi Jenazah Berlebihan

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Ketentuan Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Lengkap Adab-adabnya, Salah Satunya Tidak Boleh Meratapi Jenazah Berlebihan
Ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid serta adab-adabnya masih perlu diperhatikan bagi masyarakat muslim. (Foto: Pexels/Hurrah Suhail)

- Senantiasa menanamkan dan mengingat tujuan utama untuk berziarah

Hati menjadi hal yang paling mendasar untuk diluruskan, sebab hati yang menjadi pengaruh besar terhadap tindakan manusia.

Oleh karena itu ketika hendak berziarah tetapkan hati untuk mendoakan jenazah sesuai ketentuan Islam, dan memohon keridhoan hanya kepada Allah SWT, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang menentang tauhid dan terjerumus dalam kesyirikan.

- Mengucap salam

Salam yang diucapkan ketika berziarah kubur ini yakni, “Assalâmu‘alaikum dâra qaumin mu’minîn wa atâkum mâ tû‘adûn ghadan mu’ajjalûn, wa innâ insyâ-Allâhu bikum lâhiqûn.”
“Semoga keselamatan tertuju kepada engkau wahai rumah kumpulan orang-orang mukmin, sesungguhnya kami, jika Allah kehendaki akan menyusul kalian.”
kemudian, juga mengucap salam dengan mengucap nama almarhum.

- Tidak duduk di atas kuburan

Peziarah hendaknya tetap menjaga kesopanan baik di mana dan kepada siapa saja, seperti halnya ketika berziarah, hendaknya posisi yang bagi peziarah untuk mendoakan dan membaca Al-Quran dan sebagainya yakni berada di tepi kanan atau kiri dari kuburan.

- Diperbolehkan menangis namun tidak untuk meratapi jenazah

Menangis saat ziarah yang diperbolehkan sesuai ketika Rasulullah menangis saat berziarah ke kuburan ibu beliau adalah menangis sewajarnya, bukan menangis histeris, bahkan menyakiti diri sendiri.

- Aturan mengangkat tangan untuk bedoa ketika berziarah

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB