Pendidikan , Artikel

Ketentuan Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Lengkap Adab-adabnya, Salah Satunya Tidak Boleh Meratapi Jenazah Berlebihan

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Ketentuan Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Lengkap Adab-adabnya, Salah Satunya Tidak Boleh Meratapi Jenazah Berlebihan
Ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid serta adab-adabnya masih perlu diperhatikan bagi masyarakat muslim. (Foto: Pexels/Hurrah Suhail)
Perihal masalah mengangkat tangan untuk mendoakan jenazah, hendaknya tidak menghadap kuburannya, namun menghadap kiblat sesuai dengan yang dituntunkan.
Kemudian setelah menilik dari segi adab, berlanjut mengenai pertanyaan yang masih ditemui di masyarakat mengenai, apakah diperbolehkan bagi perempuan untuk berziarah? bagaimana ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid?
Melansir laman Nu Online, dalam syariat Islam menyatakan hal-hal yang dilarang dilakukan bagi perempuan haid adalah puasa, salat, membaca atau menyentuh mushaf/Al-Quran, tawaf, dan sebagainya.

Namun ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid atau tidak tetap diperbolehkan, dan tidak ada pelarangan di dalamnya

Oleh karena itu walaupun diperbolehkan ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid atau tidak hendaknya sesuai dengan aturan, yakni tidak melakukan tindakan yang berlebihan, seperti meratapi jenazah dengan menangis histeris sehingga mencerminkan sikap yang tidak terima dengan takdir Allah persoalan kematian.
BACA JUGA : 8 Larangan Saat Haid dalam Islam, Begini Tuntunan Bagi Muslimah

Perlu diperhatikan pula, ketentuan ziarah kubur bagi wanita haid lainnya yakni tidak diperbolehkan membaca ayat Al-Quran saat ziarah, sedangkan terkait dzikir dan doa masih tetap diperkenankan.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB