Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
M Nazilul Mutaqin
Keunikan Pelantikan Gubernur Yogyakarta Tanpa Pemilu, Kenapa Bisa Langsung Terpilih?
Menariknya, syarat pemilihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini ada yang berbeda. Yakni Gubernur harus bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono sementara Wakil Gubernur haruslah Adipati Paku Alam.
"Bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur," bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 13 Tahun 2012.
Jika dilihat dari persyaratan tersebut, hanya anak turun Kasultanan Yogyakarta yang bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono saja yang bisa menjabat sebagai Gubernur DIY.
BACA JUGA : Profil Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam XPeran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam pemilihan Gubernur ini hanya sebatas tim verifikasi untuk penyelenggaraan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dimana DPRD DIY akan meninjau persyaratan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebelum nantinya diserahkan kepada Presiden Indonesia untuk disahkan. Tak berhenti sampai disitu, keunikan juga terjadi saat Gubernur atau Wakil Gubernur DIY berhalangan tetap, maka tugasnya akan digantikan salah satu pihak. Hal tersebut pernah terjadi ketika Sri Sultan Hamengku Buwono IX meninggal pada 2 Oktober 1988. Dalam kondisi tersebut KGPAA Paku Alam VIII yang menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY kala itu, juga menjabat sebagai Gubernur sehari kemudian. Masa jabatan Sri Paku Alam VIII tersebut berlangsung dari tahun 1988 hingga 1998, dan digantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X hingga sekarang. Demikianlah alasan kenapa Pelantikan Gubernur Yogyakarta tanpa pemilu bisa terjadi. Sebab, DI Yogyakarta merupakan wilayah khusus berdasarkan sejarahnya.****