Berita , D.I Yogyakarta
Kisruh Konsumsi Bimtek KPPS Sleman, Vendor Klaim Belum Teken Kontrak
Namun di luar dugaan, usai pelaksanaan pada Jumat, 26 Januari 2024 Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi dalam sebuah konferensi pers menyatakan, menjatuhkan sanksi kepada vendor dengan memutus kontrak karena wanprestasi.
Pernyataan itu patut diduga merupakan sebuah kebohongan. Sebab, antara PT JKP dengan KPU Sleman belum ada kontrak sama sekali.
“Karena memang belum ada kontrak, bagaimana diputus. Kontrak itu bukan sekadar administrasi semata, namun bukti ikatan secara hukum atas suatu kesepakatan,” ingatnya.
Ari menilai pernyataaan ketua KPU Sleman sangat buru-buru. Sebab tanpa klarifikasi lebih dulu sehingga merugikan pihaknya secara institusi maupun pribadi.
Dia juga menegaskan, telah terjadi kesalahan informasi yang menyebutkan isi snack hanya senilai Rp 2.500.
Keterangan tersebut bukan berasal dari PT JKP melainkan dari Sinta Catering selaku supplier yang kemudian mengaku mengurangi isi per paketnya.
“Itu di luar sepengetahuan kami dan kamipun telah mengajukan komplain agar dapat diperbaiki. Namun semua itu menjadi sia-sia karena sikap KPU Sleman,” sesalnya.
Atas kasus ini, Ari mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat KPU RI yang telah mengadakan klarifikasi.
PT JKP juga merasa lega setelah membaca pemberitaan dari Kejaksaan Tinggi DIY yang menjelaskan, belum ada indikasi ke arah penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara terkait dengan kisruh pengadaan konsumsi bimtek KPPS Sleman. ****