Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
Yang termasuk PSE domestik seperti perusahaan Gojek, Ovo, Traveloka, Bukalapak, dan lain sebagainya. Sementara itu, PSE global seperti Tiktok, Linktree, Spotify, dan sebagainya.
Menurut Dirjen Semuel, pendaftaran ulang PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, juga pada pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, beserta perubahannya yang menetapkan akhir batas kewajiban pendaftaran Lingkup Privat pada Rabu, 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Dugaan 11 Aplikasi di Play Store Curi Data Pengguna, Berikut Isi Siaran Pers KemenkominfoJika PSE tidak melakukan pendaftaran ulang hingga pada batas waktu tersebut, maka Kementerian Kominfo akan bertindak pemblokiran. "Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," ungkap Dirjen Semuel. Dirjen Semuel juga menuturkan sejumlah 2.569 PSE perlu memperbarui datanya atau mendaftar ulang. Pendaftaran ulang ini bertujuan untuk update penyesuaian informasi mengenai PSE tersebut. Bahkan, ada beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang belum mendaftar ulang, termasuk Google dan Facebook. "Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar, seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya," ucap Semuel. Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Penyelenggara PSE Lingkup Privat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dengan panduan yang juga telah disiapkan. "Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," tutur Dirjen Semuel. Dirjen Semuel kembali menegaskan bagi PSE lokal maupun internasional yang tidak melakukan pendaftaran, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran dan peringatan keras.