Berita

Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
Yang termasuk PSE domestik seperti perusahaan Gojek, Ovo, Traveloka, Bukalapak, dan lain sebagainya. Sementara itu, PSE global seperti Tiktok, Linktree, Spotify, dan sebagainya.
Menurut Dirjen Semuel, pendaftaran ulang PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya itu, juga pada pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, beserta perubahannya yang menetapkan akhir batas kewajiban pendaftaran Lingkup Privat pada Rabu, 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Dugaan 11 Aplikasi di Play Store Curi Data Pengguna, Berikut Isi Siaran Pers Kemenkominfo
Jika PSE tidak melakukan pendaftaran ulang hingga pada batas waktu tersebut, maka Kementerian Kominfo akan bertindak pemblokiran.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," ungkap Dirjen Semuel.
Dirjen Semuel juga menuturkan sejumlah 2.569 PSE perlu memperbarui datanya atau mendaftar ulang. Pendaftaran ulang ini bertujuan untuk update penyesuaian informasi mengenai PSE tersebut.
Bahkan, ada beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang belum mendaftar ulang, termasuk Google dan Facebook.
"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar, seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya," ucap Semuel.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Penyelenggara PSE Lingkup Privat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dengan panduan yang juga telah disiapkan.
"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," tutur Dirjen Semuel.
Dirjen Semuel kembali menegaskan bagi PSE lokal maupun internasional yang tidak melakukan pendaftaran, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemblokiran dan peringatan keras.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025