Berita

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
HARIANE – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 karena seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) beroperasi 21 Januari 2022.

Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar yang digunakan di Indonesia, sekalipun platform tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Saat ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik (PSE) skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
BACA JUGA :
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," pernyataan Menkominfo Johnny G Plate dilansir dari laman Kominfo.
Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Apa Efek Pemblokiran Platform Digital?

Pemblokiran platform digital yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia tidak hanya berdampak pada pengguna Indonesia, melainkan juga pemilik platform itu sendiri.
Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah, memberikan contoh ketika platform Telegram diblokir oleh pemerintah pada 2017 silam. Saat itu pemilik Telegram panik dan mendatangi Indonesia untuk membuat permohonan pembukaan akses.
Platform digital yang terblokir akan merugi karena kehilangan banyak pengguna yang cukup besar di Indonesia.
Masyarakat Indonesia sendiri juga akan kesulitan menggunakan platform yang telah terblokir menggunakan internet provider Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Permainan Ling Kairi Membawa Kemenangan ONIC vs Alter Ego MPL ID S13

Permainan Ling Kairi Membawa Kemenangan ONIC vs Alter Ego MPL ID S13

Sabtu, 27 April 2024 23:37 WIB
Sengit dan Berimbang, Laga ONIC vs Alter Ego MPL ID S13 Ditentukan Pada ...

Sengit dan Berimbang, Laga ONIC vs Alter Ego MPL ID S13 Ditentukan Pada ...

Sabtu, 27 April 2024 22:55 WIB
Debut Celiboy di MPL ID S13, Pindah Role dari Jungler ke Midlaner

Debut Celiboy di MPL ID S13, Pindah Role dari Jungler ke Midlaner

Sabtu, 27 April 2024 22:39 WIB
Kemenangan RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13 Bawa Tim Banteng Biru ...

Kemenangan RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13 Bawa Tim Banteng Biru ...

Sabtu, 27 April 2024 22:13 WIB
Tanah Longsor di Toraja Utara, 2 Korban Belum Ditemukan

Tanah Longsor di Toraja Utara, 2 Korban Belum Ditemukan

Sabtu, 27 April 2024 21:14 WIB
Update Kasus Polisi Manado Bunuh Diri di Mampang Jaksel : Jasad belum Diotopsi ...

Update Kasus Polisi Manado Bunuh Diri di Mampang Jaksel : Jasad belum Diotopsi ...

Sabtu, 27 April 2024 21:11 WIB
Skor Imbang RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13 Masuki Game Penentuan

Skor Imbang RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13 Masuki Game Penentuan

Sabtu, 27 April 2024 21:07 WIB
Hasil Pertandingan RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13, Maniac dari Dee ...

Hasil Pertandingan RBL vs Dewa United Esports MPL ID S13, Maniac dari Dee ...

Sabtu, 27 April 2024 20:26 WIB
Cocok untuk Bernostalgia, Festival Klangenan Bantul Digelar 30 April hingga 4 Mei 2024

Cocok untuk Bernostalgia, Festival Klangenan Bantul Digelar 30 April hingga 4 Mei 2024

Sabtu, 27 April 2024 19:09 WIB
Bencana Longsor di Padalarang KBB, Seorang Kakek Tertimbun dan Belum Ditemukan

Bencana Longsor di Padalarang KBB, Seorang Kakek Tertimbun dan Belum Ditemukan

Sabtu, 27 April 2024 18:04 WIB