Berita

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Apa Efeknya?
HARIANE – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 karena seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) beroperasi 21 Januari 2022.

Kominfo bakal blokir platform digital tak terdaftar yang digunakan di Indonesia, sekalipun platform tersebut didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Saat ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik (PSE) skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
BACA JUGA :
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?
"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," pernyataan Menkominfo Johnny G Plate dilansir dari laman Kominfo.
Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Apa Efek Pemblokiran Platform Digital?

Pemblokiran platform digital yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia tidak hanya berdampak pada pengguna Indonesia, melainkan juga pemilik platform itu sendiri.
Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah, memberikan contoh ketika platform Telegram diblokir oleh pemerintah pada 2017 silam. Saat itu pemilik Telegram panik dan mendatangi Indonesia untuk membuat permohonan pembukaan akses.
Platform digital yang terblokir akan merugi karena kehilangan banyak pengguna yang cukup besar di Indonesia.
Masyarakat Indonesia sendiri juga akan kesulitan menggunakan platform yang telah terblokir menggunakan internet provider Indonesia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Rabu, 16 April 2025
Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Lebih Rendah dari BLT, Gaji Guru Paud di Gunungkidul Akan Ditambah, Ini Nominalnya

Rabu, 16 April 2025
Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Dukung Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Ketua PWI Pusat: Tidak Ada Kaitannya Dengan Independensi ...

Rabu, 16 April 2025
Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Tak Ada Timbunan Sampah, Pemkot Yogya Mulai Gulirkan Pengelolaan Sampah Secara Real Time

Rabu, 16 April 2025
Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Uang Palsu Beredar di Pasar, Ini Yang Dilakukan Polisi

Rabu, 16 April 2025
Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Perempuan Asal Semarang Nekat Ceburkan diri ke Laut Pantai Baru Srandakan Bantul, Ternyata ...

Rabu, 16 April 2025
Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Ditolak Warga karena Bau, Begini Tanggapan Peternak Babi di Plumutan Bambanglipuro

Rabu, 16 April 2025
Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Modus Dokter Obgyn Garut saat Lecehkan Korbannya : Iming-iming USG Gratis

Rabu, 16 April 2025
Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Pasca Dipecat Atas Kasus Perselingkuhan, Pegawai di Gunungkidul Ajukan Banding

Rabu, 16 April 2025
Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Puluhan Remaja Serang Pemukiman di Jatinegara, Warga Luka-Luka

Rabu, 16 April 2025