Berita
Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar, Google dan Twitter Belum Mendaftar!
Wening Anggit Mahestri
Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar, Google dan Twitter Belum Mendaftar!
“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.
Kominfo menegaskan bahwa pendaftaran PSE adalah untuk pendataan, bukan pengendalian konten.
“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelasnya.BACA JUGA : Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak DaftarPendaftaran PSE ini juga untuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Seperti yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu. “Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” tutup Dirjen Semuel. Sejumlah nama besar PSE asing, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile sudah mendaftarkan diri.****