Berita , Nasional
Kominfo: Identitas Kependudukan Digital Gantikan 50 Juta E KTP Fisik Akhir 2023
HARIANE – Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital disebut Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun ini.
Identitas Kependudukan Digital adalah identitas penduduk Republik Indonesia dalam bentuk atau format digital yang bisa diakses melalui aplikasi ponsel. Dengan demikian, warga RI tidak perlu lagi membawa kartu identitas fisik.
Kemkominfo melalui akun Twitter resmi memberikan sosialisasi soal peralihan dari E-KTP fisik ke bentuk digital yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini rencananya bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023 ini,” tulis Kemkominfo melalui akun Twitter pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Kemkominfo menyebutkan ada beberapa keunggulan IKD dibandingkan dengan E-KTP fisik, yaitu:
1. Biaya pembuatan kartu identitas yang lebih hemat
2. Pencegahan pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan 3. Proses pembuatan yang lebih cepat dan praktis 4. Cukup disimpan di ponsel/smartphone tanpa harus bawa kartu fisik.Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sejak tahun lalu penggunaan IKD sebagai kartu identitas digital sudah mulai diterapkan di lingkungan pegawai Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
Peralihan E-KTP menjadi IKD pun dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya diterapkan secara umum di masyarakat.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Tidak hanya mencatat identitas penduduk seperti yang terlihat pada kartu E-KTP fisik, KTP digital ini juga menyimpan data yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK), tanda tangan elektronik, riwayat vaksin Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN, hingga daftar pemilih tetap pemilu.
Zudan juga mengungkapkan salah satu fitur keamanan yang ada pada IKD adalah kode QR yang bisa dipindai untuk membagikan informasi kependudukan hanya berlaku selama 90 detik dan selalu berubah.