HARIANE - Cara ganti foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) kini dapat dilakukan hanya dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah membolehkan masyarakat untuk mengganti foto KTP.
Penggantian foto KTP dapat dilakukan jika pemohon datang langsung ke kantor dan melakukan pengambilan foto.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pemohon harus melakukan pengambilan foto secara langsung.
Pemohon tidak diperkenankan menggunakan softfile karena dikhawatirkan menyalahgunakan foto milik orang lain.
"Untuk ganti foto, teman-teman harus datang langsung ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau ke Kelurahan, di tempat di mana pelayanan pembuatan KTP-el dilakukan. Harus foto di situ, tidak boleh dengan menyerahkan softfile saja," ujar Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari akun Instagram Dukcapil Kemendagri.
Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP
Meskipun diperbolehkan, pemohon tetap perlu memerhatikan kriteria yang ditetapkan agar dapat mengganti foto KTP.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian PANRB, ketentuan penggantian foto KTP yaitu sebagai berikut.
1. Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu sebelumnya belum berjilbab tetapi sekarang sudah berjilbab.
2. Foto KTP boleh diganti jika foto KTP buram sejak perekaman.
Adapun syarat dokumen yang harus dibawa meliputi KTP-el Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Pemohon dianjurkan untuk hadir pada jam pelayanan.