Gaya Hidup , Nasional
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital Terbaru 2023, Jangan Lupa Catat Syarat Ini!
HARIANE - Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan dengan mudah. Secara umum, caranya cukup mengunduh aplikasi IKD dan lengkapi persyaratannya saja.
Dengan melakukan aktivasi di IKD, masyarakat tidak perlu lagi repot bolak-balik ke tempat fotokopi.
Terlebih lagi, cara membuat Identitas Kependudukan Digital hanya perlu dilakukan sekali dan seluruh administrasi yang berhubungan dengan KTP ada digenggaman tangan.
Untuk itu, simak cara membuat IKD dibawah ini dan jangan lupa catat syarat-syaratnya!
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital
Dilansir dari laman resmi Dinas Dukcapil Pontianak, melakukan aktivasi IKD harus dilakukan di Disdukcapil atau Kecamatan.
Adapun sebelum berangkat ke Disdukcapil untuk mengajukan aktivasi IKD, jangan lupa membawa syarat-syarat di bawah ini:
- Ponsel Android minimal versi 8.0
- KTP elektronik atau pernah mengikuti perekaman biometrik KTP elektronik
- Membawa KK yang telah memiliki barcode
- Memiliki alamat email yang aktif
Setelah melengkapi syarat-syarat membuat Identitas Kependudukan Digital di atas, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan yaitu:
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat
- Unduh aplikasi IKD yang telah tersedia di Play Store
- Lakukan registrasi dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor HP aktif
- Untuk memverifikasi data-data di atas, lakukan foto selfie dengan memilih menu "ambil foto"
- Setelah melakukan selfie, pilih menu scan barcode. Petugas Disdukcapil akan menyediakan aplikasi SIAK yang memiliki barcode untuk di scan oleh peserta yang telah melakukan selfie
- Setelah melakukan verifikasi wajah dan scan, tahap terakhir adalah aktivasi melalui input kode pin yang akan dikirimkan otomatis ke email
- Setelah diaktivasi, akun IKD peserta telah aktif
- Lakukan login ke aplikasi IKD dan nikmati fitur-fitur administrasi digital di dalamnya