Berita , Headline
Kominfo Suntik Mati TV Analog di Jabodetabek 5 Oktober, Berikut 14 Wilayah yang Menyusul Gunakan Siaran Digital
Zanida Zulfana Kusnasari
Kominfo Suntik Mati TV Analog di Jabodetabek 5 Oktober, Berikut 14 Wilayah yang Menyusul Gunakan Siaran Digital
HARIANE – Kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kominfo suntik mati TV analog sudah menyebar di kalangan masyarakat sejak awal tahun 2022 dan mulai diberlakukan di beberapa daerah mulai 30 April 2022.
Kominfo suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) sebagai upaya transformasi digital dari pemerintah.
Kominfo suntik mati TV analog diberlakukan sebagai implementasi pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penghentian siaran televisi analog terestrial secara nasional yang dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.
Suntik mati TV analog dan beralih ke siaran TV digital untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan diberlakukan mulai 5 Oktober 2022.
BACA JUGA : Siaran TV Analog di Jawa Barat Diberhentikan Mulai 30 April 2022, KPID: Bantuan 1 Juta STB Diberikan Pada Warga Pra Sejahtera“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” pernyataan Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti dilansir dari laman resmi Kominfo pada Minggu, (25/09/2022). Selain itu, Stafsus Rosarita Niken Widiastuti juga mengatakan saat ini 90 wilayah layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital.