HARIANE - Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2022.
Keberhasilan Pemkab Kediri menerima opini WTP itu tak lepas dari komitmen Bupati Hanindhito Himawan Pramana dalam mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tak hanya itu, penggunaan keuangan daerah harus memiliki dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Opini WTP ini berhasil kita dapatkan berkat komitmen bersama yang terus kita jaga mulai dari kepala OPD hingga staf untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel," kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu, Jumat (26/5/2023).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 itu diterima langsung Mas Dhito di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur.
Hasil penilaian itu diterima setelah dua bulan dilakukan pemeriksaan pasca LKPD Unaudited tahun anggaran 2022 diserahkan pada 27 Maret 2023 lalu.
Sebagaimana diketahui, aspek yang dijadikan dasar BPK dalam pemberian penilaian atas laporan keuangan yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure).
Kemudian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Capaian hasil penilaian BPK itu, menurut Mas Dhito diharapkan menjadi penyemangat kinerja jajaran di Pemerintah Kabupaten Kediri dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Saya mengajak jajaran di Pemerintah Kabupaten Kediri untuk terus menjaga komitmen ini, dan menjalankan tugas dengan amanah," tuturnya.
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, diungkapkan Mas Dhito perencanaan menjadi kunci utama. Pihaknya menekankan supaya setiap proses perencanaan harus dilakukan secara matang. ****