Berita , D.I Yogyakarta
Konsumsi Pil Sapi untuk Tambah Stamina, Bapak dan Anak di Sleman Diamankan Polisi
Wahyu Turi
Konferensi pers Polresta Sleman penangkapan tersangka pengonsumsi pil sapi. (Foto: Wahyu Turi K)
Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kami mengimbau agar penyedia jasa (wisata) menyeleksi orang, saat melaksanakan tugasnya harus dalam kondisi normal," tandasnya.