AKBP Ihsan menyebut tersangka HEH membuat laporan palsu kepada Polisi dengan motif ingin viral. (Foto: dok.Polres Bantul)
“Jadi tidak pernah ada kejadian kejahatan jalanan yang terjadi di TKP tersebut, ternyata laporan ini palsu, bohong. Motifnya ingin viral,” ungkap AKBP Ihsan.
Akibat laporan palsu tersebut, HEH yang awalnya mengaku sebagai korban klitih, justru saat ini mengenakan pakaian tahanan dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Bantul.
Tersangka yang pekerjaannya sehari-hari sebagai penjual buah itu dikenakan pasal 242 KUHP Subsider 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepada motor Yamaha AB 6802 SM, satu buah pisau cutter dan satu buah jaket jumper warna hitam.*