Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI
HARIANE - Koperasi simpan pinjam kini sedang direncanakan Pemerintah untuk diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga OJK tidak hanya akan mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mulai mengawasi kinerja di dalam koperasi simpan pinjam.
Di mana wacana pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam oleh OJK ini kedepannya akan berlandaskan pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini sedang dibahas DPR.
Berikut informasi selengkapnya seputar wacana pengawasan koperasi simpan pinjam oleh OJK yang menimbulkan banyak kritik dari berbagai kalangan.
BACA JUGA : Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana
Wacana Pengawasan OJK Terhadap Kinerja Koperasi Simpan Pinjam
Jumat, 2 Desember 2022 Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subkhi mengatakan, wacana Pemerintah tersebut dinilai hanya akan menambah beban kerja OJK yang akan semakin berat. Terutama jumlah koperasi di Indonesia saat ini terdapat sekitar 127.000-an. Selanjutnya Fathan mengatakan, sebenarnya koperasi pada dasarnya memang sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Namun, jika koperasi membutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah ini sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Di mana Kemenkop dan UKM juga sudah memiliki jaringan di berbagai daerah dan tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya. Dengan cara menggunakan sistem pengawasan seperti OJK pada saat mengawasi lembaga keuangan. Dan jika perlu kementerian pun bisa mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi.BACA JUGA : Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK, Ketahui Sebelum Ajukan Pinjaman