Berita

Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 

profile picture Hanna
Hanna
Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 
Wacana Koperasi Simpan Pinjam Akan Diawasi OJK Menuai Kritik, Begini Penjelasan DPR RI 
HARIANE - Koperasi simpan pinjam kini sedang direncanakan Pemerintah untuk diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga OJK tidak hanya akan mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mulai mengawasi kinerja di dalam koperasi simpan pinjam.
Di mana wacana pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam oleh OJK ini kedepannya akan berlandaskan pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini sedang dibahas DPR.
Berikut informasi selengkapnya seputar wacana pengawasan koperasi simpan pinjam oleh OJK yang menimbulkan banyak kritik dari berbagai kalangan.
BACA JUGA : Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana

Wacana Pengawasan OJK Terhadap Kinerja Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 2 Desember 2022 Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subkhi mengatakan, wacana Pemerintah tersebut dinilai hanya akan menambah beban kerja OJK yang akan semakin berat.
Terutama jumlah koperasi di Indonesia saat ini terdapat sekitar 127.000-an. 
Selanjutnya Fathan mengatakan, sebenarnya koperasi pada dasarnya memang sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. 
Namun, jika koperasi membutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah ini sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Di mana Kemenkop dan UKM juga sudah memiliki jaringan di berbagai daerah dan tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya.
Dengan cara menggunakan sistem pengawasan seperti OJK pada saat mengawasi lembaga keuangan.
Dan jika perlu kementerian pun bisa mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi.
BACA JUGA : Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK, Ketahui Sebelum Ajukan Pinjaman
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB