Berita , D.I Yogyakarta

Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kos-kosan di Jogja Diwajibkan Punya Nomor Induk Berusaha
Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan penertiban kos-kosan. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengingatkan seluruh penyelenggara pondokan atau kos untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki izin dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan bahwa setiap kos di Kota Yogyakarta wajib memiliki papan nama kos yang jelas dan perizinan usaha.

“Ada beberapa warga yang mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi seperti NIB (Nomor Induk Berusaha). Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan izin yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Ahmad Hidayat.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tempat kos wajib memiliki papan nama usaha yang jelas agar mudah terlihat dan memudahkan masyarakat maupun pengantar online menemukan lokasi pondokan tersebut.

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sidak dan pemanggilan terhadap sejumlah pondokan yang melanggar aturan, seperti yang terjadi di wilayah Danurejan, di mana dua pondokan dikenakan denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan 8 kamar yang terisi.

Denda ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan perda pemerintah.

Pihaknya juga menekankan bahwa pondokan tidak boleh menyelenggarakan kos-kosan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama.

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” tegasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Virus HMPV, Dinkes Yogyakarta Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Antisipasi Virus HMPV, Dinkes Yogyakarta Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Jumat, 10 Januari 2025 18:04 WIB
Pembatalan Asuransi di California Picu Kekhawatiran Nasional

Pembatalan Asuransi di California Picu Kekhawatiran Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 15:10 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik, Berikut Rinciannya

Jumat, 10 Januari 2025 11:42 WIB
Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Tembus Rp 100 Ribu

Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Tembus Rp 100 Ribu

Jumat, 10 Januari 2025 11:42 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 10 Januari 2025 Naik Rp 9.000 per ...

Jumat, 10 Januari 2025 09:39 WIB
Warga Gunungkidul Tewas Tertimpa Mobil Terperosok

Warga Gunungkidul Tewas Tertimpa Mobil Terperosok

Jumat, 10 Januari 2025 09:15 WIB
KPU Kulon Progo Tetapkan Agung-Ambar Sebagai Paslon Terpilih

KPU Kulon Progo Tetapkan Agung-Ambar Sebagai Paslon Terpilih

Kamis, 09 Januari 2025 21:51 WIB
Progam Padat Karya 2025 di Bantul Diproyeksikan Serap 5.070 Tenaga Kerja

Progam Padat Karya 2025 di Bantul Diproyeksikan Serap 5.070 Tenaga Kerja

Kamis, 09 Januari 2025 21:49 WIB
Permudah Pemohon, Kemenag Kulon Progo Beri Layanan X-Kiblatku

Permudah Pemohon, Kemenag Kulon Progo Beri Layanan X-Kiblatku

Kamis, 09 Januari 2025 21:47 WIB
Endah-Joko Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul

Endah-Joko Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Gunungkidul

Kamis, 09 Januari 2025 18:59 WIB