Berita , D.I Yogyakarta
Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul Secara Online Serta Jadwal dan Syarat
Dyah Ayu Purwirasari
Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul Secara Online Serta Jadwal dan Syarat
HARIANE - Cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul sudah mulai dibuka untuk menjadi anggota kepanitiaan pemilihan suara di tingkat kelurahan Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Pembukaan cara pendafataran PPS Pemilu 2024 Bantul ini akan dilaksanakan dari tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 secara online.
Selain mekanisme cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul, di bawah ini juga ada syarat yang diperlukan untuk mendaftar mulai dari berkas yang dibutuhkan hingga syarat kesehatan.
Kabupaten Bantul memiliki kuota sebanyak 225 petugas PPS di mana masing-masing kelurahan akan mendapatkan jatah sebanyak 3 PPS.
BACA JUGA : Kolaborasi Kemanusiaan, Cara Kreatif HIPMI Bantul Ajak Masyarakat Galang Dana Korban Musibah
Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul
Sosialisasi pembukaan pendaftaran PPS Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bantul dilakukan oleh KPU Bantul. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah pun menuturkan langka-langkah yang harus dilakukan para calon pendaftar. Pendaftaran dibuka pada 18 Desember dan akan ditutup pada 27 Desember 2022. Kemudian calon peserta akan mengikuti berbagai tahap seleksi mulai dari administrasi hingga tes tertulis. Berikut adalah jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul: - Pendaftaran: 18 – 27 Desember 2022 - Pengumuman verifikasi administrasi: 30 Desember 2022 – 1 Januari 2023 - Tes tertulis: 2 – 4 Januari 2023 Cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul dilakukan secara online dengan mengisi data dan mengunggah berkas yang disyaratkan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).BACA JUGA : Gelaran Bicrafest 2022 Berlangsung Meriah, Sandiaga Uno Buka Acara Sekaligus Launching Bantul Menuju Jejaring Kota Kreatif DuniaBagi masyarakat yang berminat, bisa langsung membuka SIAKBA melalui situs siakba.kpu.go.id. Namun sebelumnya pastikan dulu calon pendaftar termasuk ke dalam pemilih yang bisa dicek melalui cekdptonline.kpu.go.id, dan bukan merupakan anggota parpol yang bisa dicek di infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik. Syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar PPS Pemilu tahun 2024 Bantul adalah: - Surat pendaftaran sebagai anggota calon PPS - Fotokopi e-KTP - Fotokopi ijazah SMA/sederajat, atau ijazah terakhir - Surat pernyataan bermaterai - Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang di dalamnya memuat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol - Daftar riwayat hidup terbaru - Pas foto ukuran 4x6 Setelah melakukan pendaftaran PPS Pemilu tahun 2024 Bantul secara online melalui SIAKBA, berkas dokumen fisik juga harus dibawa ke KPU Bantul paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir pada 29 Desember 2022. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul memiliki kuota 225 orang, di mana pada setiap kelurahan akan ditempatkan masing-masing 3 anggota PPS.
BACA JUGA : Sosialisasi KPU Bantul Soal Peran Kaum Disabilitas Pemilu 2024 Termasuk Jadi Wakil RakyatDalam menjalankan tugasnya, anggota PPS Pemilu 2024 Bantul dibantu oleh sekretariat PPS yang diambil dari unsur perangkat desa. Didik juga menyampaikan bahwa pada pembukaan cara pendaftaran PPS Pemilu 2024 Bantul ini diharapkan ada keterwakilan kaum perempyan yang lebih banyak. Ia menyebutkan pada pembentukan badan ad hoc, ada 32% dari anggota PPK Pemilu 2024 yang merupakan wanita. ****
1