HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyebut kemungkinan adanya perubahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2024 ini. Dari yang semula satu TPS maksimal 300 pemilih nantinya akan menjadi maksimal 600 pemilih.
“Kemungkinan memang ada perubahan jumlah secara menyeluruh di daerah. Karena nantinya dalam satu TPS maksimal melayani 600 pemilih, sehingga jumlah TPS akan berkurang,” ucap Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti.
Dalam perubahan atau pengurangan TPS ini tidak serta merta menggabungkan 2 TPS yang ada di daerah dan sekitarnya, akan tertapi pihak KPU juga mempertimbangkan berbagai hal.
Salah satunya adalah jarak tempuh pemilih dengan TPS yang dapat diakses dengan mudah atau tidak, bila jaraknya cukup jauh tentu akan diterapkan skema lainnya.Belum lagi mengenai potensi kerawanan dan aspek lain tentu akan menjadi pertimbangan sendiri oleh KPU.
Untuk sekarang ini, pihaknya masih melakukan pemetaan dan pencermatan data TPS pada pelaksanaan Pemilu serentak pada buan April lalu.
"Masih kami lakukan pencermatan dan pemetaan. Untuk jumlah TPS nya nanti berapa kami masih belum bisa memastikan,” terang dia.
Lebih lanjut Asih mengungkapkan, pada bulan Juni 2024 ini pihaknya akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih, termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti pada Pemilu 2024.
"Coklit akan kami lakukan di akhir bulan depan, secara keseluruhan beberapa tahapan sudah mulai berjalan dengan baik,"sambungnya.
Pada tahapan coklit, petugas yang direkrut oleh KPU akan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengonfirmasi data pemilih yang ada di KPU dengan data dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan KTP dan KK pemilik.
“Kami berharap kerjasama yang baik dalam pelaksanaan setiap tahapan dan untuk tahapan coklit mendatang kami menghimbau masyarakat menyiapkan KTP elektronik dan KK,” jelas Asih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengimbau kepada para Panwascam untuk mengawasi proses atau tahapan Pilkada yang berjalan sesuai dengan ketugasan mereka. Ia juga minta agar badan ad hoc ini memahami peraturan dan ketugasannya.
"Pada prinsipnya agar dalam pengawasan Pilkada termasuk coklit nanti jangan sampai ada warga yang terlewat dalam pendataan. Sehingga, setiap kegiatan coklit untuk selalu berpedoman pada peraturan yg berlaku,"terang Andang Nugroho.