HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melakukan perpanjangan batas akhir pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kalurahan, yang akan bertugas pada Pilkada 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilaksanakan hingga tanggal 11 Mei 2024.
Sebelumnya, masa pendaftaran PPS ini telah dibuka dari tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 lalu. Namun, hingga tanggal 8 Mei malam, kuota pendaftaran PPS masih belum terpenuhi.
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Asih Nuryanti menjelaskan, masa perpanjangan pendaftaran PPS ini berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2024 hingga 11 Mei 2024.
"Diperpanjang selama 3 hari, dari tanggal 9 sampai 11," kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti saat ditemui di Kantornya pada Kamis, 9 Mei 2024.
Lebih lanjut, Asih mengatakan kebutuhan untuk setiap kalurahan setidaknya sebanyak 3 (tiga) PPS. Sedangkan untuk memenuhinya, minimal harus ada dua kali dari yang dibutuhkan.
"Setiap kalurahan itu butuhnya 3, kalau dua kalinya jadinya 6 yang dibutuhkan, dan di Gunungkidul ada 114 kalurahan yang tersebar di 18 kapanewon" jelasnya.
Proses perpanjangan pendaftaran ini hanya berlaku di kalurahan yang masih belum memenuhi kuota, yaitu dua kali kebutuhan.
"Perpanjangan ini hanya dilakukan di kalurahan yang belum memenuhi kebutuhan, ada sebanyak 98 kalurahan," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, dari target pendaftar minimal sejumlah 864 pendaftar, hingga tanggal 8 Mei 2024 malam baru terpenuhi sebanyak 678 pendaftar.
"Yang berkasnya sudah diterima 678, padahal syarat minimalnya 864," kata Sudarmanto pada Kamis, 9 Mei 2024.
Pihaknya menambahkan, dari sebanyak 18 kapanewon se Kabupaten Gunungkidul, hanya Kapanewon Saptosari yang saat ini sudah memenuhi kebutuhan.
"Semua kapanewon melakukan perpanjangan, kecuali Saptosari, karena sudah memenuhi," tambahnya.