HARIANE - Tahapan demi tahapan menjelang penyelenggaraan Pilkada 2024 telah dilalui. Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah mendatang sebanyak 1.353 lokasi.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan sejak beberapa waktu lalu tahapan untuk pelakasanaan Pilkada pada November mendatang sudah dilakukan oleh KPU. Beberapa pekan lalu, pihaknya juga sudah melakukan penetapan jumlah TPS di Gunungkidul.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memang pada Pilkada 2024 ini jumlah TPS ada perubahan serta pengurangan jumlah jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu serentak pada April lalu. Berdasarkan pencermatan dan penggabungan sejumlah TPS yang ada di seluruh wilayah di Gunungkidul, pada Pilkada mendatang hanya ada 1.353 lokasi saja.
“Untuk jumlah TPS yang nantinya menjadi acuan coklit ada 1.353 TPS,” ucap Asih Nuryanti, Minggu (16/06/2024) saat dihubungi.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang mempengaruhi berkurangnya jumlah TPS adalah ketentuan dari KPU RI yang menyebutkan setiap TPS dapat melayani maksima 600 pemilih. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada saat Pemilu serentak kemarin yang hanya 300 orang saja di setiap TPS.
“Salah satu faktornya ya karena jumlah pemilih yang dilayani di setiap TPS bertambah menjadi 600 pemilih,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada 24 November 2024 mendatang sebanyak 616.609 orang. Daftar potensial ini nantinya akan menjadi acuan data pemilih.
Namun sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), KPU akan melakukan verifikasi, validasi, dan pemutakiran data terlebih dahulu yang nantinya akan dilakukan oleh petugas Pantarlih (panitia pemutakiran data pemilih).
“Dari data itu nantinya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas. Untuk sekarang ini kami sedang melakukan tahapan rekurtmen badan ad hoc (Pantarlih),” sambungnya.
Adapun pendaftaran Pantarlih sendiri dibuka sejak Kamis 13 Juni sampai dengan 19 Juni mendatang. Dimana KPU saat ini membutuhkan sebanyak 2.328 orang yang bulan depan akan bertugas melakukan pemutakiran data pemilih.
“Masing-masing padukuhan nanti ada petugas pendataannya sendiri, sekitar 2 atau bahkan lebih. Itu tergantung dengan banyaknya penduduk di wilayah mereka," pungkas dia.