Berita
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan
M Nazilul Mutaqin
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan
HARIANE - Lama tak muncul di hadapan publik, Krisna Mukti dilaporkan ke polisi. Pelaporan tersebut karena adanya dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.
Kabar tak sedap yang membuat Krisna Mukti dilaporkan ke polisi tersebut tidak hanya mengarah pada artis berusia 53 tahun saja, melainkan pada sejumlah artis lain yang diduga juga terlibat pada kasus penipuan tersebut.
Dilansir dari laman TBNews, menjelaskan bahwa Krisna Mukti dilaporkan ke polisi itu benar adanya. Dimana laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan masih didalami aparat berwenang hingga saat tulisan ini dimuat.
Krisna Mukti dilaporkan ke polisi oleh Yeni Khaidir, dimana laporan tersebut juga menyeret Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin, yang juga sahabat dari artis yang pernah menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2014-2019 lalu.
BACA JUGA : Untung Rp 1 Miliar, Kasus Penipuan Arisan Online di Magelang Berhasil Diungkap PolisiDalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Jumat, 3 Juni 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan dugaan penipuan yang melibatkan nama Krisna Mukti tersebut. Dimana Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018. Dimana arisan yang berhenti pada Januari 2021 ini masih menyisakan sejumlah ganjalan di pihak Yeni. "Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” jelas Endra Zulpan. Kerugian Korban tak main-main, yakni mencapai Rp 724,6 juta. Serta Yeni melapor ke Polda Metro Jaya dan menjerat kelima pihak terlapor dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Ya, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Terduga Pemilik Arisan Bodong di Makassar Nyaris Dimassa, Berikut Informasi Lengkapnya