Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
M Nazilul Mutaqin
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
HARIANE - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul terjerat kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K.
Dimana sebelumnya, anggota DPRD Bantul berinisial ESJ yang terjerat kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K tersebut diamankan di rumahnya pada 30 September 2022.
Berdasarkan konferensi pers Kepolisian Daerah (Polda) D.I. Yogyakarta melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menjelaskan bahwa tersangka kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K ini berinisial ESJ (37 tahun) yang rumahnya di Sewon, Bantul.
Dimana Tersangka ditangkap, paska Polda DIY menerima tiga laporan korban kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K yang dilakukan tersangka ESJ.
Kronologi Pelaporan Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ dalam Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menyampaikan bahwa, peristiwa penipuan yang dilakukan ESJ dilakukan pada Januari 2018 lalu. "Peristiwa terjadi pada Januari 2018," ungkap Yulianto.BACA JUGA : Terjerat Dugaan Penipuan, Seorang Anggota DPRD Bantul DitahanDimana tersangka menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. "Kemudian, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, bahwa tersangka ini membantu dan meloloskan korban bisa masuk seleksi CPNS dan P3K di Pemerintah Kabupaten Bantul," ungkap AKBP Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Sebelum melaporkan ke Polda DIY, ketiga korban sebenarnya ingin menyelesaikan masalah penipuan tersebut secara kekeluargaan dengan tersangka ESJ. Namun,tersangka terus berdalih dan sulit untuk ditemui. "Intinya, tidak mau mengembalikan uang yang sudah diberikan korban," ujar Tri Panungko