Berita , D.I Yogyakarta

Kritik Pelanggaran Etik di MK, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Siap Menjaga Harkat Martabat dan Kehormatan Partai

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Solid Siap Menjaga Harkat, Martabat Dan Kehormatan Partai
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - PDIP Yogyakarta layangkan kritik terhadap kasus pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi di era pemerintahan Jokowi, hukum jadi alat pemenangan dalam pemilihan umum. 

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menempatkan hukum sebagai alat pemenangan. Hukum itu mengabdi pada negara bangsa Indonesia. Hukum tidak boleh jadi alat pemenangan, apalagi sebagai alat intimidasi atas suara kritik yang keras pada rezim. Kritik itu biasa dalam negara demokrasi, tidak boleh dibungkam. 

"Banteng Jogja menolak keras praktek negara kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai alat pemenangan dan sekaligus alat intimidasi. PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mendukung sistem hukum yang sesuai Pancasila," ujarnya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Pernyataan yang disampaikan itu merespon situasi terkini atas sikap aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan oleh kepolisian dan KPK.

"Saya berharap Presiden dan lembaga negara yang lain termasuk KPK dan Polri untuk senantiasa mempedomani Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam mengembangkan demokrasi. Kepentingan negata bangsa Indonesia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan keluarga," ujarnya.

Dalam menyatukan dan memperkokoh semangat perjuangan dalam menegakkan kebenaran di proses demokrasi, Banteng Jogja akan bersama-sama berdoa di Blitar, di pusara makam Proklamator RI pada 21 Juni 2024.

"Banteng Jogja akan ke Blitar 20 Juni 2024. Kita akan berdoa untuk bangsa dan negara. Sekaligus mendoakan almarhum Bung Karno. Banteng Jogja siap berjuang menegakkan kebenaran, menjaga demokrasi Indonesia yang sejati," kata Eko. 

Sementara itu, Wisnu Sabdono Putro, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Yogyakarta senada menyampaikan rasa kecewa atas tindakan aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan kasus, tatkala Hasto Kristiyanto memberikan keterangan sebagai saksi.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Wisnu Sabdono Putro mengatakan jika merujuk sesuai KUHAP sebenarnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berhak didampingi pengacara saat proses pemeriksaan saksi.

"Kita sayangkan KPK yang tidak berikan kesempatan itu, menyesalkan juga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saudara Kusnadi yang hadir di KPK. Kusnadi, kan bukan saksi yang diundang, saat itu" kata Wisnu Sabdono Putro.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025