Berita , D.I Yogyakarta
Marak Aksi TPPO Pekerja Migran Indonesia, Kabupaten Bantul Nihil Kasus?
HARIANE - Maraknya kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia kini menjadi perhatian khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bagaimana tidak, Bulan Juni hingga Agustus 2023, Polri mengungkap sebanyak 738 kasus dengan 2.233 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kendati demikian, Kepolisian Resor (Polres Bantul) mengungkapkan tak ada kasus TPPO PMI warga Kabupaten Bantul.
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dihubungi Hariane, Jum'at 4 Agustus 2023.
"Hingga saat ini belum ada dan semoga tidak ada laporan kasus TPPO terhadap PMI warga Kabupaten Bantul," kata Jeffry.
Antisipasi dan Sosialisasi Maraknya TPPO Pekerja Migran Indonesia di Bantul
Sebelumnya, lanjut Jeffry, pihaknya telah melakukan antisipasi terlebih dahulu dengan memberikan himbauan kepada tiga perusahaan resmi penyedia jasa lapangan kerja di luar negeri.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan perusahaan ilegal penyedia jasa lapangan kerja di luar negeri di wilayah Kabupaten Bantul.
"Untuk tiga perusahaan resmi atau legal, yakni PT. Surya Pasific Jaya, PT. Pancamanah Utama, dan PT. Alwihdah Jaya Sentosa yang sudah kami lakukan koordinasi tentang TPPO," ungkapnya.
Modus operandi TPPO, lanjut Jeffry, ialah perusahaan ilegal dengan mengiming-imingkan penghasilan yang besar agar masyarakat ingin bekerja di luar negeri.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mencari tahu terlebih dahulu perusahaan yang menyediakan lapangan kerja di luar negeri legal atau tidak.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan visa bekerja bukan visa pariwisata jika hendak bekerja di luar negeri.
"Hal tersebut untuk mengantisipasi kasus TPPO terhadap masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri," ungkapnya.