Berita , Jabodetabek
Kronologi Kasus Mucikari di Kemang, Pelaku Jual Anak Perawan Seharga Rp 8 Juta
Sebelumnya diketahui bahwa Mami Icha ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan saat sedang melakukan transaksi tersebut.
Selain menangkap mucikari FEA atau mami Icha, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban berinisial SM 14 tahun dan DO 15 tahun.
Kedua korban diiming-iming mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.
“SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 6 juta. Sementara DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp 1 juta,” kata Ade Safri.
Tersangka kasus mucikari di Kemang itu saat ini sudah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya dan akan menjalani proses hukum dengan berbagai pasal di antaranya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi, TPPO, dan Perlindungan Anak. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com