Berita , D.I Yogyakarta
Kuasa Hukum Mbah Tupon Laporkan 5 Orang ke Polda DIY Terkait Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah
HARIANE - Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari menyebut ada lima orang yang dilaporkan pihaknya ke Polda DIY terkait kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.
Suki mengatakan, saat ini pihak terlapor akan segera menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
"Pemeriksaan terlapor mulai hari Senin sampai Rabu minggu depan," kata dia saat ditemui di rumah Mbah Tupon di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu 03 Mei 2025.
Dia mengatakan, para terlapor berinisial BR, T, Ty, IF dan seorang notaris AR. Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam proses pemindahan nama sertifikat milik Mbah Tupon.
Suki menyebut saat ini pihaknya akan fokus terhadap penanganan hukum baik di Polda DIY maupun pengadilan.
Sementara, terkait pengembalian tanah ke pihak Mbah Tupon akan menunggu hasil persidangan.
"Untuk proses pengembalian tanah akan coba untuk berproses di pidana ini dulu. Kalau ini ada penggelapan, pemalsuan dokumen, lalu sudah ada putusan sidang, itu bisa dipakai. Ini kan masuknya bisa ke pidana administrasi, BPN nanti bisa langsung pemulihan balik nama," katanya.
Namun, kata dia, yang menjadi kendala saat ini adalah sertifikat tersebut telah dijadikan jaminan hutang ke bank. Sehingga, proses pengembalian menjadi lebih panjang.
"Yang menjadi PR ini kan ada tanggungan di PNM dan jumlahnya cukup besar. Nah, ini nanti mungkin akan didiskusikan lebih lanjut," tuturnya.
Sebagai informasi, sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang seharusnya menjadi milik Mbah Tupon dipindah namakan kepada orang berinisial IF.
Sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan ke salah satu bank plat merah senilai Rp 1,5 miliar, tanpa sepengatahuan pemilik aslinya.****