HARIANE – Tumpukan sampah ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di wilayah hutan Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Saat ini, temuan sampah misterius tersebut tengah dalam penyelidikan, dan telah dipindahkan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul ke TPAS Wukirsari.
Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan tumpukan sampah tersebut diperkirakan sebanyak satu truk.
“Sudah ada laporan ke kami beberapa hari lalu, informasinya sekitar satu truk,” kata Hary saat ditemui di kawasan Bumi Watu Obong, Gari, Wonosari, Minggu (20/4/2025).
Hary menjelaskan bahwa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut merupakan kawasan hutan negara dan jauh dari permukiman warga. Kondisi tersebut membuat tidak ada warga setempat yang mengetahui proses pembuangan sampah.
Pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat untuk mencari tahu kapan dan siapa pelaku pembuangan sampah ilegal tersebut.
“Kami koordinasikan dengan satgas kalurahan dan kapanewon. Sampai sekarang masih belum diketahui siapa pembuangnya,” kata Hary.
Selain itu, lanjut Hary, pihaknya juga akan segera melakukan penanganan terkait tumpukan sampah tersebut agar aktivitas warga tidak terganggu. Sampah akan dipindahkan ke TPAS Wukirsari.
“Yang pasti, kami selesaikan daruratnya terlebih dahulu. Itu juga hutan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membuat aturan terkait larangan membuang sampah dari luar wilayah ke Kabupaten Gunungkidul.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.****