Berita , D.I Yogyakarta

Langgar Aturan, Ratusan Alat Kampanye di Sleman Disita Bawaslu dan Satpol PP

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Langgar Aturan, Ratusan Alat Kampanye di Sleman Disita Bawaslu dan Satpol PP
Jumpa pers aturan dan penindakan alat peraga kampanye di Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Hingga periode awal Desember 2023, sebanyak 377 alat peraga kampanye di Sleman ditindak Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran.

Seperti diketahui masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai 28 November 2023 dan berjalan sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyebutkan hasil pengawasan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar itu ditemukan menyeluruh di Kabupaten Sleman, kecuali wilayah Cangkringan, Kalasan, dan Minggir.

Untuk jenis pelanggarannya pun beragam seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2023 dan keputusan KPU Nomor 176 Tahun 2023 di antaranya larangan pemasangan di tiang listrik dan telepon, pohon, jembatan, gapura, tiang menara komunikasi, halte, fasilitas kesehatan dan rumah ibadah, fasilitas umum dan pemerintahan, fasilitas pendidikan, tiang bangunan selamat datang dan batas wilayah, kawasan cagar budaya, dan jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman.

“Selain itu dilarang juga dipasang tidak dalam posisi tegak, sejajar dengan jalan, harus menjaga keselamatan lalu lintas dan dipasang dengan jarak paling sedikit 10 meter dari tiang utama lampu APILL, dipasang paling sedikit lima meter dari sudut simpang jalan apabila tidak ada lampu APILL,” papar Arjuna, Selasa, 5 Desember 2023.

Arjuna mengatakan, nantinya APK yang telah melanggar itu akan direkomendasikan ke KPU Sleman untuk ditindaklanjuti.

APK di Sleman yang Disita Tidak Boleh Diambil Peserta Pemilu 

Sementara ini APK yang telah disita itu disimpan di gudang Bawaslu Sleman dan kemungkinan akan dimusnahkan dalam rentang waktu tertentu.

Ia juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 yang diharapkan dapat melakukan penertiban secara mandiri.

Apabila hal tersebut tidak terlaksana, maka Bawaslu, KPU, dan Satpol PP akan menentukan jadwal untuk menertibkan APK.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, APK yang telah ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh peserta Pemilu yang memasangnya,” pungkasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025