Berita , D.I Yogyakarta

Langgar Aturan, Ratusan Alat Kampanye di Sleman Disita Bawaslu dan Satpol PP

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Langgar Aturan, Ratusan Alat Kampanye di Sleman Disita Bawaslu dan Satpol PP
Jumpa pers aturan dan penindakan alat peraga kampanye di Sleman. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Hingga periode awal Desember 2023, sebanyak 377 alat peraga kampanye di Sleman ditindak Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran.

Seperti diketahui masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai 28 November 2023 dan berjalan sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyebutkan hasil pengawasan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar itu ditemukan menyeluruh di Kabupaten Sleman, kecuali wilayah Cangkringan, Kalasan, dan Minggir.

Untuk jenis pelanggarannya pun beragam seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 23 Tahun 2023 dan keputusan KPU Nomor 176 Tahun 2023 di antaranya larangan pemasangan di tiang listrik dan telepon, pohon, jembatan, gapura, tiang menara komunikasi, halte, fasilitas kesehatan dan rumah ibadah, fasilitas umum dan pemerintahan, fasilitas pendidikan, tiang bangunan selamat datang dan batas wilayah, kawasan cagar budaya, dan jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman.

“Selain itu dilarang juga dipasang tidak dalam posisi tegak, sejajar dengan jalan, harus menjaga keselamatan lalu lintas dan dipasang dengan jarak paling sedikit 10 meter dari tiang utama lampu APILL, dipasang paling sedikit lima meter dari sudut simpang jalan apabila tidak ada lampu APILL,” papar Arjuna, Selasa, 5 Desember 2023.

Arjuna mengatakan, nantinya APK yang telah melanggar itu akan direkomendasikan ke KPU Sleman untuk ditindaklanjuti.

APK di Sleman yang Disita Tidak Boleh Diambil Peserta Pemilu 

Sementara ini APK yang telah disita itu disimpan di gudang Bawaslu Sleman dan kemungkinan akan dimusnahkan dalam rentang waktu tertentu.

Ia juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 yang diharapkan dapat melakukan penertiban secara mandiri.

Apabila hal tersebut tidak terlaksana, maka Bawaslu, KPU, dan Satpol PP akan menentukan jadwal untuk menertibkan APK.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, APK yang telah ditertibkan tidak bisa diambil kembali oleh peserta Pemilu yang memasangnya,” pungkasnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Innalillahi! Sebuah Motor Sport Tabrak 2 Lansia di JJLS Gunungkidul, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 08 Juni 2025
Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Pasca Idul Adha, Jasa Gilingan Daging di Gunungkidul Diserbu Pelanggan, Sampai Rela Antre ...

Minggu, 08 Juni 2025
Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Sebagian Besar Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, PPIH : Kami Minta Maaf

Minggu, 08 Juni 2025
Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Begini Penjelasan Kemenag Soal Kisruh Jemaah Haji Terlantar di Arafah

Minggu, 08 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 8 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 08 Juni 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 8 Juni 2025 Turun Drastis

Minggu, 08 Juni 2025
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025