Berita , D.I Yogyakarta
Langgar Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024
HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melakukan penertiban baliho-baliho, bakal calon kandidat Bupati yang terpasang di sejumlah lokasi, Minggu, 5 Mei 2024.
Penertiban ini dilakukan, karena pemasangan baliho atau reklame tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan izin reklame.
Kasatpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, terkait penertiban reklame atau baliho merupakan kegiatan rutin, dan berdasar pada perda yang berlaku. Perda tersebut memuat larangan pemasangan reklame atau baliho di sejumlah lokasi tertentu.
"Kami copot (baliho) yang terpasang di pohon, lampu Apill, dan fasilitas umum," ujar Edy kepada awak media, Minggu (5/5).
Lebih lanjut, Edy mengakui, dari sejumlah baliho dan reklame yang telah ditertibkan, terdapat baliho perseorangan yang dimungkinkan menjadi salah satu calon untuk Pilkada 2024 Gunungkidul nanti. Namun, menurutnya selama melanggar aturan yang berlaku, pihaknya bakal tetap melakukan penindakan.
"Apapun itu yang melanggar aturan pasti kami tindak, baik iklan ataupun baliho kandidat calon kepala daerah nanti," tegasnya.
Meskipun telah dicopot, beberapa baliho yang memiliki unsur kampanye tersebut kembali lagi terpasang tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.
Di sepanjang Jalan Yogya-Wonosari, baliho perseorangan mulai terpasang. Salah satunya baliho bergambarkan wajah Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Arif Darmawan.
Arif Darmawan mengakui, bakal menjadi bakal calon dalam konstestasi Pilkada 2024 Gunungkidul nanti. Pemasangan baliho bergambarkan dirinya tersebut merupakan salah satu bentuk perkenalannya kepada masyarakat.
"Kurang lebih 200 baliho disejumlah titik telah terpasang, dengan tujuan memperkenalkan diri saya ke masyarakat," kata Arif saat dihubungi.
Arif juga mengakui, beberapa baliho miliknya telah dicopot oleh Satpol PP, karena dinilai melanggar. Meski begitu, dirinya secara pribadi tidak mempermasalahkan tindakan tersebut.
"Untuk area jalan Jogja-Wonosari sudah tiga baliho yang dicopot, dengan dalih yang saya terima melanggar aturan mengenai tempat pemasangan," ujarnya.