Berita , Pilihan Editor
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
Ima Rahma Mutia
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
Dulu bagi jamaah yang ingin merokok, hanya diperbolehkan merokok di wilayah sekitar hotel. Bahkan beberapa hotel ada yang menyediakan area khusus untuk merokok.
Namun sekarang larangan merokok tersebut diperketat dan diperluas. Jamaah tidak boleh merokok di sekitar hotel di Madinah.
“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah Masjid Nabawi, dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” sambung Amin Handoyo.
“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” pungkas Amin Handoyo.
BACA JUGA : Update Terbaru Kasus Kebakaran Hotel Calon Jamaah Haji Indonesia di MakkahPada 2 Juli 2022 memang sempat ada kejadian berupa kebakaran tempat sampah dekat Hotel di Makkah akibat dari puntung rokok yang dibuang sembarangan ketika masih menyala. Kejadian kebakaran tersebut terjadi di Hotel Makarem Diyafa Al Bayt, Makkah pukul 07.45 waktu Arab Saudi. Alarm kebakaran hotel menyala dan membuat jamaah didalam hotel berlari keluar untuk menyelamatkan diri. Demikian berita terkait larangan merokok di Madinah yang kini diperketat disertai denda 200 Riyal atau setara dengan Rp 800.000. ****