D.I Yogyakarta

Lima Orang Warga Wonosobo Hampir Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, tindak pidana, tindak pidana perdagangan orang
Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil disita (Foto:dok Polres Kulon Progo)

HARIANE - Lima orang warga dari Wonosobo, Jawa Tengah hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beruntung, mereka berhasil dicegah saat akan berangkat lewat Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulon Progo. Kasus ini diketahui terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat itu kami memperoleh informasi ada 5 orang yang akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Tapi tujuan akhirnya Serbia," jelas Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, Selasa (14/05/2024).

Kelima pria yang hampir menjadi korban tersebut berinisial YS (33), AP (30), TH (25), PRL (36), dan AR (23). Dari pemeriksaan oleh petugas Imigrasi dan petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) diketahui jika mereka akan secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Setelah berhasil digagalkan, Kelima orang tersebut dibawa ke Polsek Temon dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Kulon Progo. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika mereka akan diberangkatkan oleh seorang perempuan berinisial ML (41), asal Wonosobo.

"Setelahnya ML kemudian kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan 6 paspor dan 6 lembar pas naik (boarding pass) maskapai Air Asia tujuan Kuala Lumpur," ujar Dian.

Berdasarkan pemeriksaan lebih jauh, ML sering bepergian ke luar negeri karena berprofesi sebagai pemandu wisata. Meski demikian, ML mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus dugaan TPPO.

"Ada keterlibatan satu orang rekan ML di Serbia. Kami masih terus mendalami pengakuan ML tersebut. Kepada korban, ML menjanjikan bekerja di perusahaan furnitur di Serbia dengan gaji Rp 20 juta per bulan. Namun sebelumnya, korban harus menyetor uang sekitar Rp 65 juta hingga Rp 95 juta," tutur Dian.

Sedangkan, Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bibit Nur Handono mengungkapkan, kelima korban awalnya mengaku hendak berwisata ke Kuala Lumpur. Namun setelah didalami, kelimanya justru hendak menuju Serbia di Eropa," jelas Bibit.

Akibat perbuatannya, ML dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU 21/2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. Adapun kelima korban saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Sebelumnya mereka sempat ditangani tim dari Dinas Sosial , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.(has).

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Manshur Abdul Malik Menang TKO di Ronde Kedua UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:47 WIB
Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Javid Basharat Kalah KO di Ronde Pertama UFC Fight Night Seattle

Minggu, 23 Februari 2025 08:32 WIB
Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB