D.I Yogyakarta

Lima Orang Warga Wonosobo Hampir Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, tindak pidana, tindak pidana perdagangan orang
Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil disita (Foto:dok Polres Kulon Progo)

HARIANE - Lima orang warga dari Wonosobo, Jawa Tengah hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beruntung, mereka berhasil dicegah saat akan berangkat lewat Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulon Progo. Kasus ini diketahui terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat itu kami memperoleh informasi ada 5 orang yang akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Tapi tujuan akhirnya Serbia," jelas Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, Selasa (14/05/2024).

Kelima pria yang hampir menjadi korban tersebut berinisial YS (33), AP (30), TH (25), PRL (36), dan AR (23). Dari pemeriksaan oleh petugas Imigrasi dan petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) diketahui jika mereka akan secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Setelah berhasil digagalkan, Kelima orang tersebut dibawa ke Polsek Temon dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Kulon Progo. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika mereka akan diberangkatkan oleh seorang perempuan berinisial ML (41), asal Wonosobo.

"Setelahnya ML kemudian kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga mengamankan 6 paspor dan 6 lembar pas naik (boarding pass) maskapai Air Asia tujuan Kuala Lumpur," ujar Dian.

Berdasarkan pemeriksaan lebih jauh, ML sering bepergian ke luar negeri karena berprofesi sebagai pemandu wisata. Meski demikian, ML mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus dugaan TPPO.

"Ada keterlibatan satu orang rekan ML di Serbia. Kami masih terus mendalami pengakuan ML tersebut. Kepada korban, ML menjanjikan bekerja di perusahaan furnitur di Serbia dengan gaji Rp 20 juta per bulan. Namun sebelumnya, korban harus menyetor uang sekitar Rp 65 juta hingga Rp 95 juta," tutur Dian.

Sedangkan, Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Bibit Nur Handono mengungkapkan, kelima korban awalnya mengaku hendak berwisata ke Kuala Lumpur. Namun setelah didalami, kelimanya justru hendak menuju Serbia di Eropa," jelas Bibit.

Akibat perbuatannya, ML dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU 21/2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. Adapun kelima korban saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Sebelumnya mereka sempat ditangani tim dari Dinas Sosial , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.(has).

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB