Berita , D.I Yogyakarta
Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino Kantongi Uang Rp 16 Miliar
Wahyu Turi
Sidang mafia tanah kas desa Caturtunggal Sleman, Robinson Saalino oleh PN Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)
Besaran uang tersebut, tambah JPU, diambil Robinson dari rekening PT. Deztama Putri Sentosa dengan rincian 168 transaksi total Rp. 12.386.059.900 dari rekening BRI Britama dan 40 transaksi dengan total Rp. 3.687.001.000 dari rekening Bank Mandiri.
Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta saat ini tengah mengusut kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Sleman dimana Robinson ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023 atas tindak pidana korupsi (Tipikor).****