Berita , Nasional

Mahfud MD Minta Masyarakat Tolak Isi RUU DKJ Soal Pemilihan Gubernur Tak Langsung

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Mahfud MD Minta Masyarakat Tolak Isi RUU DKJ Soal Pemilihan Gubernur Tak Langsung
Mahfud MD soroti soal isi RUU DKJ yang berkaitan dengan pemilihan gubernur tak langsung. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

HARIANE - Mahfud MD meminta masyarakat dan publik untuk mengawal pembahasan isi RUU DKJ atau Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.

Ia menyebut UU DKJ memang harus ada karena sudah ada UU IKN, tetapi ada isi RUU yang rawan mengecoh masyarakat jika tidak dicermati dan diatur dengan hati-hati. 

Isi yang dimaksud adalah soal pemilihan gubernur DKJ yang diusulkan dilakukan tidak secara langsung atau tidak melibatkan pemungutan suara di masyarakat. 

"Yaitu gubernur DKI itu semula akan dipilih oleh presiden langsung, karena ini daerah khusus, masyarakat tidak setuju. Lalu sekarang kesepakatan sementara, itu nanti gubernur DKJ itu akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada Presiden," ujarnya ketika melakukan doorstop di kawasan GBK, Jakarta, pada Jumat, 1 Maret 2024.

Hal tersebut menurutnya bisa menimbulkan kronisme kembali dan merupakan akal-akalan baru untuk menempatkan pejabat yang memiliki keberpihakan pada penguasa tertentu. 

"Masyarakat harus menolak, ini merupakan akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe tidak jujur di dalam pemilihan gubernur Jakarta," terangnya. 

Selain mengharapkan adanya penolakan dari masyarakat, Mahfud juga berharap isi RUU DKJ soal pemilihan gubernur tersebut juga ditolak oleh partai-partai politik besar untuk tidak mendukung bentuk pemilihan apapun kecuali pemilihan langsung. 

Pembahasan RUU DKJ di DPR

RUU Daerah Khusus Jakarta akan segera dibahas di DPR, meski belum ditetapkan jadwal pastinya. Namun, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU tersebut. 

Beberapa poin yang terdapat dalam RUU antara lain adalah soal pemilihan gubernur DKJ yang ditunjuk langsung oleh presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 2. 

RUU DKJ juga akan mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara di mana pada Pasal 2 ayat 1 ditentukan nama Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. 

Isi RUU DKJ yang jadi inisiatif DPR lainnya adalah Pasal 7 ayat 1 yang menentukan DKJ tidak akan menyelenggarakan pemilihan wali kota dan bupati. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Selasa, 24 Juni 2025
Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Juni 2025
Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Selasa, 24 Juni 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Perbaikan Jalan Rusak di Srikayangan Sentolo bersifat Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025
Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Senin, 23 Juni 2025