Berita
Mahfud MD Tanggapi Soal Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas : Kita Tidak Boleh Kalah
Ima Rahma Mutia
Mahfud MD tanggapi perkara terdakwa kasus KSP Indosurya divonis bebas. (Instagram/mohmafudmd)
HARIANE – Mahfud MD angkat bicara terkait terdakwa kasus KSP Indosurya divonis bebas, Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, terdakwa kasus KSP Indosurya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari 2023.
Melansir dari situs Polda Metro Jaya News, alasan terdakwa kasus KSP Indosurya divonis bebas oleh Hakim Ketua Syafrudin Ainor adalah karena tidak terbukti melanggar tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan melakukan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Ketua Syafrudin.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat itupun menimbulkan polemik ditengah masyarakat, terutama oleh para korban KSP Indosurya yang mengalami kerugian.
BACA JUGA : Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?
Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas, Ini Reaksi Mahfud MD
Berita mengenai terdakwa kasus KSP Indosurya divonis bebas ternyata membuat Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bereaksi. Melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Menko Polhukam tersebut menyatakan bahwa dirinya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Menteri Koperasi dan beberapa orang lainnya untuk membahas kasus KSP Indosurya. “Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi,” ujar Mahfud MD. Ia melanjutkan kalau pemerintah akan melaksanakan Putusan PKPU atau Peradilan Niaga, dimana nasabah bisa mengambil harta yang sempat dirampas. Tidak hanya Indosurya, total ada delapan kasus yang akan dieksekusi dan diambil hartanya untuk dihitung dan dibagi ke nasabah yang dirugikan. “Meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya,” imbuhnya. Mahfud MD juga meminta agar DPR segera melakukan revisi Undang-Undang Koperasi agar penipuan berkedok KSP bisa diberantas. “Kalau Undang-Undang Perbankan ada pengawasnya, kalau koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Sehingga Menteri Koperasi dan pemerintah tidak bisa ikut ke dalam. Baru sesudah terjadi, dipaksa ikut oleh hukum,” jelas Mahfud MD. Mahfud MD juga menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan penyimpanan uang mengingat maraknya kasus penipuan berkedok koperasi.BACA JUGA : Fakta Terbaru Kasus Patricia Gouw Ditipu Rp 2 Miliar, Patricia Gouw : Gue Korban, Gue Juga yang Disalahin“Kepada masyarakat juga hati-hatilah, jangan sembarang menyimpan uang,” pungkas Menko Polhukam. Demikian tanggapan Mahfud MD soal terdakwa kasus KSP Indosurya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta langkah yang akan dilakukan pemerintah terhadap hal tersebut. ****
1