Berita

Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?
Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?
HARIANE – Pelaku penggelapan dana ACT yang juga berstatus sebagai pendiri sekaligus mantan presiden yayasan divonis 3,5 tahun penjara.
Ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT dijatuhi vonis oleh Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jaksel pada 24 Januari 2023.
Tidak hanya ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT lainnya yang bernama Ibnu Khajar juga dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun oleh Hakim Ketua Hariyadi.

Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara

pelaku penggelapan dana ACT
Inilah Ahyudin, tersangka penggelapan dana ACT. (PMJ News)
Pelaku penggelapan dana ACT, Ahyudin mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan vonis, hakim rupanya sempat melakukan berbagai pertimbangan yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hakim anggota Hendra Yuristiawan menyebutkan bahwa hal yang memberatkan vonis terdakwa Ahyudin adalah penyelewengan dana sosial untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.
BACA JUGA :
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra Yuristiawan seperti dikutip dari situs Polda Metro Jaya News.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyelewengkan dana untuk korban kecelakaan pesawat juga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Selain memaparkan hal-hal yang memberatkan, majelis hakim juga menjelaskan beberapa sikap dari terdakwa yang meringankan vonis untuknya.
Perkembangan Kasus ACT
Perkembangan kasus ACT terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. (Foto: ACT)
“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” lanjut Hakim Hendra Yuristiawan.
Selain sikap Ahyudin yang berterus terang dan tunjukkan penyesalan, majelis hakim juga menilai bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung keluarga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis selama 3,5 tahun penjara.
BACA JUGA :
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
Namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim rupanya belum diterima oleh terdakwa Ahyudin dan kuasa hukumnya.
Saat sidang, terdakwa Ahyudin menyatakan bahwa dirinya dan Irfan Junaedi selaku kuasa hukum tidak mengambil sikap pasti.
“Masih saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Ahyudin dalam persidangan melansir dari Polda Metro Jaya News.
Demikian informasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025
Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025