Berita

Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?
Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?
HARIANE – Pelaku penggelapan dana ACT yang juga berstatus sebagai pendiri sekaligus mantan presiden yayasan divonis 3,5 tahun penjara.
Ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT dijatuhi vonis oleh Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jaksel pada 24 Januari 2023.
Tidak hanya ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT lainnya yang bernama Ibnu Khajar juga dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun oleh Hakim Ketua Hariyadi.

Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara

pelaku penggelapan dana ACT
Inilah Ahyudin, tersangka penggelapan dana ACT. (PMJ News)
Pelaku penggelapan dana ACT, Ahyudin mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan vonis, hakim rupanya sempat melakukan berbagai pertimbangan yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hakim anggota Hendra Yuristiawan menyebutkan bahwa hal yang memberatkan vonis terdakwa Ahyudin adalah penyelewengan dana sosial untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.
BACA JUGA :
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra Yuristiawan seperti dikutip dari situs Polda Metro Jaya News.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyelewengkan dana untuk korban kecelakaan pesawat juga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Selain memaparkan hal-hal yang memberatkan, majelis hakim juga menjelaskan beberapa sikap dari terdakwa yang meringankan vonis untuknya.
Perkembangan Kasus ACT
Perkembangan kasus ACT terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. (Foto: ACT)
“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” lanjut Hakim Hendra Yuristiawan.
Selain sikap Ahyudin yang berterus terang dan tunjukkan penyesalan, majelis hakim juga menilai bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung keluarga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis selama 3,5 tahun penjara.
BACA JUGA :
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
Namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim rupanya belum diterima oleh terdakwa Ahyudin dan kuasa hukumnya.
Saat sidang, terdakwa Ahyudin menyatakan bahwa dirinya dan Irfan Junaedi selaku kuasa hukum tidak mengambil sikap pasti.
“Masih saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Ahyudin dalam persidangan melansir dari Polda Metro Jaya News.
Demikian informasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Rokok dan Vape Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan di Kantor Satpol PP ...

Selasa, 20 Mei 2025
Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

Selasa, 20 Mei 2025
Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Masih Berstatus Pelajar, Pelaku Perusak Makam Warga non-Muslim Beraksi Seorang Diri

Selasa, 20 Mei 2025
Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Ratusan Calon Haji Asal Sleman dari 2 Kloter Diberangkatkan Hari Ini

Selasa, 20 Mei 2025
Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Warga Bantul Merapat! Ada Sayembara Desain Logo Hari Jadi Berhadiah Jutaan Rupiah, Begini ...

Selasa, 20 Mei 2025
Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Demo Ojol di Jogja Hari Ini, Anggota DPRD DIY Temui Massa Aksi

Selasa, 20 Mei 2025
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Perusakan Makam non-Muslim di Bantul, Pastikan Bukan Terkait ...

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Perusakan Makam non-Muslim di Bantul, Pastikan Bukan Terkait ...

Selasa, 20 Mei 2025
Ngantuk, Seorang Remaja Meninggal Akibat Kecelakaan Hingga Masuk Gorong-Gorong di Jalan Jogja-Wonosari

Ngantuk, Seorang Remaja Meninggal Akibat Kecelakaan Hingga Masuk Gorong-Gorong di Jalan Jogja-Wonosari

Selasa, 20 Mei 2025
Demo Ojol di Jogja, Ini Poin Tuntutannya

Demo Ojol di Jogja, Ini Poin Tuntutannya

Selasa, 20 Mei 2025
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 20 Mei 2025