Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?
HARIANE – Pelaku penggelapan dana ACT yang juga berstatus sebagai pendiri sekaligus mantan presiden yayasan divonis 3,5 tahun penjara.
Ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT dijatuhi vonis oleh Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jaksel pada 24 Januari 2023.
Tidak hanya ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT lainnya yang bernama Ibnu Khajar juga dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun oleh Hakim Ketua Hariyadi.
Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara
Inilah Ahyudin, tersangka penggelapan dana ACT. (PMJ News)
Pelaku penggelapan dana ACT, Ahyudin mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan vonis, hakim rupanya sempat melakukan berbagai pertimbangan yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hakim anggota Hendra Yuristiawan menyebutkan bahwa hal yang memberatkan vonis terdakwa Ahyudin adalah penyelewengan dana sosial untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra Yuristiawan seperti dikutip dari situs Polda Metro Jaya News.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyelewengkan dana untuk korban kecelakaan pesawat juga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Selain memaparkan hal-hal yang memberatkan, majelis hakim juga menjelaskan beberapa sikap dari terdakwa yang meringankan vonis untuknya.
Perkembangan kasus ACT terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. (Foto: ACT)
“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” lanjut Hakim Hendra Yuristiawan.
Selain sikap Ahyudin yang berterus terang dan tunjukkan penyesalan, majelis hakim juga menilai bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung keluarga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis selama 3,5 tahun penjara.
Namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim rupanya belum diterima oleh terdakwa Ahyudin dan kuasa hukumnya.
Saat sidang, terdakwa Ahyudin menyatakan bahwa dirinya dan Irfan Junaedi selaku kuasa hukum tidak mengambil sikap pasti.
“Masih saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Ahyudin dalam persidangan melansir dari Polda Metro Jaya News.
Demikian informasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT. ****