Berita

Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?
Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Penyesalan Ahyudin Ringankan Vonis?
HARIANE – Pelaku penggelapan dana ACT yang juga berstatus sebagai pendiri sekaligus mantan presiden yayasan divonis 3,5 tahun penjara.
Ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT dijatuhi vonis oleh Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jaksel pada 24 Januari 2023.
Tidak hanya ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT lainnya yang bernama Ibnu Khajar juga dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun oleh Hakim Ketua Hariyadi.

Pelaku Penggelapan Dana ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara

pelaku penggelapan dana ACT
Inilah Ahyudin, tersangka penggelapan dana ACT. (PMJ News)
Pelaku penggelapan dana ACT, Ahyudin mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum membacakan vonis, hakim rupanya sempat melakukan berbagai pertimbangan yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hakim anggota Hendra Yuristiawan menyebutkan bahwa hal yang memberatkan vonis terdakwa Ahyudin adalah penyelewengan dana sosial untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.
BACA JUGA :
Update Kasus Dugaan Pencucian Uang ACT: Persidangan Dipastikan Berlanjut Tanpa Menyertakan Pasal UU ITE
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra Yuristiawan seperti dikutip dari situs Polda Metro Jaya News.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang menyelewengkan dana untuk korban kecelakaan pesawat juga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Selain memaparkan hal-hal yang memberatkan, majelis hakim juga menjelaskan beberapa sikap dari terdakwa yang meringankan vonis untuknya.
Perkembangan Kasus ACT
Perkembangan kasus ACT terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. (Foto: ACT)
“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” lanjut Hakim Hendra Yuristiawan.
Selain sikap Ahyudin yang berterus terang dan tunjukkan penyesalan, majelis hakim juga menilai bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung keluarga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis selama 3,5 tahun penjara.
BACA JUGA :
2 Tersangka Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan itu Cacat Menurut Kami
Namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim rupanya belum diterima oleh terdakwa Ahyudin dan kuasa hukumnya.
Saat sidang, terdakwa Ahyudin menyatakan bahwa dirinya dan Irfan Junaedi selaku kuasa hukum tidak mengambil sikap pasti.
“Masih saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Ahyudin dalam persidangan melansir dari Polda Metro Jaya News.
Demikian informasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ahyudin, pelaku penggelapan dana ACT. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Rabu, 16 Juli 2025
SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Rabu, 16 Juli 2025
Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Rabu, 16 Juli 2025
Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Rabu, 16 Juli 2025
‎Ada Ndarboy Genk-NDX AKA, 7 Seniman Musik Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-194 Bantul ...

‎Ada Ndarboy Genk-NDX AKA, 7 Seniman Musik Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-194 Bantul ...

Rabu, 16 Juli 2025