Berita

Mantan Pemimpin Myanmar Diampuni Bersama 7000 Tahanan dalam Amnesti Junta

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Mantan Pemimpin Myanmar Diampuni
Suu Kyi, mantan pemimpin Myanmar diampuni atas 5 tuduhan. (Foto:instagram/aungsansuukyii)

HARIANE - Aung San Suu Kyi, mantan pemimpin Myanmar diampuni bersama 7000 tahanan lainnya dalam amnesti junta.

Suu Kyi diampuni atas 5 tuduhan dari pengadilan yang tengah dijalaninya sementara 7000 tahanan lainnya dibebaskan dalam memperingati Vassa Buddha.

Diketahui bahwa mantan pemimpin Myanmar ini telah ditahan sejak kudeta militer tahun 2021.

Mantan Pemimpin Myanmar Diampuni Bersama 7000 Tahanan

Tahun 2015, Aung San Suu Kyi memenangkan pemilu di Myanmar. (Foto:instagram/aungsansuukyii)

Dilansir dari theweek, Ketua Dewan Administrasi Negara memberi pengampunan kepada Daw Aung San Suu Kyi, yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait.

Mantan pemimpin Myanmar tersebut sebenarnya akan menjalani hukuman 33 tahun penjara atas berbagai tuduhan.

Suu Kyi sedang mengajukan banding atas vonis-vonis berbagai kejahatan mulai dari penghasutan dan pemalsuan pemilu hingga korupsi. Dia membantah semua tuduhan tersebut.

Suu Kyi, mantan pemimpin Myanmar diampuni atas 5 tuduhan, sementara 14 tuduhan lainnya tetap berlaku.

Suu Kyi adalah putri pahlawan kemerdekaan Myanmar, Aung San. Dia pertama kali ditempatkan dalam tahanan rumah pada tahun 1989 setelah protes besar-besaran melawan dekade penguasaan militer dan dibebaskan pada tahun 2010.

Pada tahun 2015, dia memenangkan pemilu yang diadakan sebagai bagian dari reformasi militer yang ditentang oleh kudeta tahun 2021.

Pada hari Senin, junta militer memperpanjang keadaan darurat yang diberlakukan di Myanmar saat merebut kekuasaan dari pemerintahan terpilih pada tahun 2021.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB