Berita , Jabodetabek
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Pengacara David Ozora : Bravo Jaksa
Ima Rahma Mutia
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (PMJ)
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan seperti dikutip dari PMJ.
Jaksa Hafiz juga menyatakan apabila biaya ganti rugi atau restitusi tersebut tidak dibayarkan oleh Mario Dandy, maka diganti dengan sanksi pidana selama tujuh tahun.
Demikian informasi mengenai Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus penganiayaan David Ozora. ****