Berita , D.I Yogyakarta
Musim Penghujan, Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Gerakan Menanam Pohon
HARIANE – Sebagai upaya menjaga kelestarian alam serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Menanam Pohon.
Gerakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan peran serta masyarakat secara langsung sangat penting dalam kesuksesan program penanaman pohon.
Peran masyarakat dilakukan melalui seluruh Panewu dan Lurah di Gunungkidul untuk menggerakkan warganya dalam penanaman pohon di wilayah masing-masing.
"Program ini kami namakan 'Gunungkidul Menanam'. Mengingat curah hujan sudah cukup tinggi, maka penanaman pada awal musim hujan dapat meningkatkan peluang keberhasilan tanaman tumbuh dengan baik," kata Sunaryanta, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, gerakan menanam pohon dapat secara signifikan memperluas lahan hijau yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi perubahan iklim.
Selain itu, pohon-pohon yang ditanam juga berfungsi untuk mengantisipasi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi di beberapa wilayah rawan.
"Penanaman pohon menjadi salah satu strategi utama dalam mengatasi berbagai tantangan lingkungan, mulai dari perubahan iklim hingga bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Hary Sukmono, menjelaskan SE yang diterbitkan salah satunya berisikan beberapa jenis tanaman yang dapat ditanam.
Jenis tanaman yang dianjurkan meliputi pohon berbunga seperti Flamboyan, Tabebuya, dan Bungur.