HARIANE – Memakai obat tetes mata saat puasa Ramadhan ternyata bisa menimbulkan rasa was-was bagi umat Islam.
Apalagi setelah menggunakan obat tetes tersebut, seseorang bisa merasakan adanya rasa pahit yang muncul di tenggorokan.
Di sisi lain, salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Lalu bagaimana hukum menggunakan obat tetes mata di tengah menjalankan ibadah puasa? Begini penjelasan selengkapnya.
Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa
Umat muslim yang sedang menjalankan puasa wajib meninggalkan segala sesuatu yang bisa membatalkan ibadah tersebut.
Salah satunya yaitu dengan tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Lantas, apa yang dimaksud dengan rongga terbuka yang ada di tubuh? Para ulama sepakat bahwa rongga terbuka yang dimaksud adalah mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang kemaluan dan lubang anus.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa hukum memakai obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan ibadah tersebut, meskipun terdapat rasa pahit ditenggorokan saat melakukannya.
Dilansir dari laman NU, hukum diperbolehkannya menggunakan obat tetes mata saat berpuasa dianalogikan seperti hukum memakai celak.
Berikut penjelasannya dari kitab Ghayah al-Bayan karya Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli :