Hukum memakai obat tetes mata saat puasa adalah boleh. (Freepik/stefamerpik)
Artinya, “Dan tidak masalah memakai celak mata, meski ditemukan rasa celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” kitab Ghayah al-Bayan, halaman 156.
Bolehkah seseorang menggunakan tetes mata meskipun tidak dalam keadaan darurat? Hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakai obat tetes mata saat puasa lengkap dengan dalilnya. ****
Temukan artikel menarik lainnya di harianejogja.com