Gaya Hidup , Harianesia , Artikel , Pilihan Editor
Mengulik Tentang Problematika Pernikahan Usia Muda Bagi Karir Perempuan yang Menjadi Isu Hangat di Twitter
2. Terhambatnya pertumbuhan mental setelah seorang perempuan memutuskan untuk menikah muda. Perempuan yang menikah muda dituntut untuk memikul tanggung jawab sebagai seorang istri dan seorang ibu.
Yang akan merasakan dampaknya adalah seorang perempuan yang menikah muda dan memiliki tingkat pendidikan dan pengetahuan ilmu parenting yang kurang.
BACA JUGA : Program KUA Goes To School Siap Dijalankan, Kepala KUA Sukakarya : Mencegah Pernikahan Dini
3. Kurangnya ilmu parenting yang seharusnya didapatkan sebelum menikah. Seseorang yang memutuskan untuk berkarir biasanya akan mendapatkan wawasan yang lebih luas seputar ilmu parenting karena banyak memperhatikan sekitarnya.
Sedangkan seseorang yang memutuskan untuk menikah muda umumnya tidak mendapatkan cukup waktu untuk mempelajari ilmu parenting.
4. Karir seorang perempuan akan terhambat dengan kehadiran sang buah hati. Setelah melairkan, perempuan akan diberikan pilihan untuk memprioritaskan menemani dimasa pertumbuhan sang bayi atau memprioritaskan karirnya.
5. Sama seperti laki-laki, perempuan juga merintis karirnya dengan susah payah. Banyak perempuan yang bahkan tidak bisa membagi waktu untuk karir dan dirinya.
Perempuan yang menikah muda akan kesusahan untuk membagi waktu antara karir dan keluarganya dan akan menghadapi masalah di kemudian hari.
6. Pernikahan muda memicu pertengkaran diantara pasangan yang belum siap secara mental.
Seseorang yang menikah di usia dini umumnya masih memiliki pemikiran yang egois sehingga permasalahan yang muncul nantinya akan susah dihadapi selayaknya orang dewasa yang telah siap menikah.
Namun pernikahan muda bukanlah suatu keputusan yang buruk. Untuk seseorang yang menginginkan kestabilan emosional pernikahan di usia muda merupakan pilihan yang tepat.BACA JUGA : Viral! Pernikahan Beda Agama yang Terjadi di Semarang, Pengantin Wanita Tampil Berhijab Saat Menikah di Gereja, Ustadz Adi Hidayat : Pernikahan Beda Agama Tidak Boleh, Haram Hukumnya