Berita , D.I Yogyakarta

Menteri LHK Sebut Sedang Selidiki Kasus Pengelolaan TPA di Tiga Daerah, Ungkap Bakal Munculkan Tersangka

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Menteri LHK Sebut Sedang Selidiki Kasus Pengelolaan TPA di Tiga Daerah, Ungkap Bakal Munculkan Tersangka
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto/Humas Pemda DIY.

HARIANE - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tengah menyelidiki kasus kesalahan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di tiga daerah. Menurutnya, dalam waktu dekat ini kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Hari ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait satu TPA milik pemerintah kabupaten dan dua TPA milik provinsi. Ketiganya sedang didalami penyidik," kata dia kepada awak media saat kunjungan kerja ke TPA Piyungan, Bantul, DIY Senin, 18, November, 2024.

Meski demikian, Hanif tak menyebutkan tiga daerah itu. Ia hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan kesalahan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti soal penumpukan sampah di depo-depo yang menurutnya tak sesuai aturan. 

"Kami instruksikan sekali lagi, depo-depo itu sangat meresahkan masyarakat dan mencemari lingkungan, sehingga kami minta dihentikan.Penegakan hukum akan menjadi pertimbangan kami bilamana itu tidak segera ditangani," katanya. 

Menteri dimandati Undang-Undang untuk menegakkan hukum, dalam UU 18 Tahun 2008, ada dua yang bisa kami kenakan, karena sengaja ataupun tanpa sengaja, kalau sengaja, ya, minimal 4 tahun, kalau tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Jadi tergantung nanti konteksnya sperti apa," sambungnya.

Alih-alih menyediakan depo untuk penampungan sampah sementara, Hanif meminta kepada pemerintah kabupaten dan provinsi untuk melakukan pengelolaan sampah berkelanjutan. Salah satunya dengan menambah jumlah bank sampah di lingkungan warga. 

Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.

​​​​​​

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ratusan Calon Jemaah dari Kulon Progo siap Ikuti Ibadah Haji

Ratusan Calon Jemaah dari Kulon Progo siap Ikuti Ibadah Haji

Rabu, 21 Mei 2025
Antisipasi PHK Karyawan PT MTG Pasca Terbakar, Pemkab Sleman Bantu Perusahaan Cari Lokasi ...

Antisipasi PHK Karyawan PT MTG Pasca Terbakar, Pemkab Sleman Bantu Perusahaan Cari Lokasi ...

Rabu, 21 Mei 2025
Pencari Rumput Temukan Mayat Bayi di Tepi Sungai Progo

Pencari Rumput Temukan Mayat Bayi di Tepi Sungai Progo

Rabu, 21 Mei 2025
Pelaku Pengeroyokan di Kos Semarang yang Tewaskan Korbannya Berhasil Ditangkap

Pelaku Pengeroyokan di Kos Semarang yang Tewaskan Korbannya Berhasil Ditangkap

Rabu, 21 Mei 2025
Pameran Percetakan di Jogja Dibuka Hari Ini, Berbagai Teknologi Printing Ditampilkan

Pameran Percetakan di Jogja Dibuka Hari Ini, Berbagai Teknologi Printing Ditampilkan

Rabu, 21 Mei 2025
Lagi, Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Nampu Gunungkidul

Lagi, Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Nampu Gunungkidul

Rabu, 21 Mei 2025
Penyebab Kebakaran di Pabrik Garmen Balong Sleman Belum Diketahui, Perusahaan Terjunkan Tim Investigasi

Penyebab Kebakaran di Pabrik Garmen Balong Sleman Belum Diketahui, Perusahaan Terjunkan Tim Investigasi

Rabu, 21 Mei 2025
Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini ...

Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini ...

Rabu, 21 Mei 2025
Jogja Food and Beverage Expo 2025 Dibuka, Berbagai Produk Makanan dan Minuman Ditampilkan

Jogja Food and Beverage Expo 2025 Dibuka, Berbagai Produk Makanan dan Minuman Ditampilkan

Rabu, 21 Mei 2025
Kebakaran Pabrik Garmen di Balong Sleman, Petugas Kesulitan Menuju Lokasi

Kebakaran Pabrik Garmen di Balong Sleman, Petugas Kesulitan Menuju Lokasi

Rabu, 21 Mei 2025