Berita , D.I Yogyakarta
Modus Penipuan Ganjal ATM di Bantul, Uang Milik Nasabah Rp 66 Juta Raib
Andi May
Dua pelaku ganjal ATM di Bantul berhasil diringkus polisi. (Foto: Hariane/Andi May).
"Dari pengakuan dua pelaku yang berhasil kami amankan, uang milik korban telah dibawa kabur oleh dua tersangka yang masih dalam DPO," bebernya.
Tersangka ganjal ATM di Bantul yaitu HS dan RE kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul dengan dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan terancam hukuman 7 tahun penjara.****