Berita , D.I Yogyakarta
Motif dan Kronologi Kasus Mutilasi di Turi Sleman, Pelaku dan Korban Tergabung dalam Komunitas Tidak Wajar
Saat pelaku dan korban melakukan aktivitas tersebut, ternyata aktivitas yang dilakukan terjadi secara berlebihan sehingga korban meninggal dunia.
Hal itu menyebabkan kedua pelaku merasa panik kemudian memutuskan untuk memutilasi korban agar menghilangkan jejak peristiwa tersebut.
Kedua pelaku juga memutuskan untuk memasak korban dengan cara merebusnya guna menghilangkan sidik jari mereka.
Beberapa potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam plastik lalu dibuang dibeberapa titik lokasi yang berbeda.
Akibat ulah kedua pelaku, mereka terjerat pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan penjara maksimal 20 tahun, pasal 338 terkait pembunuhan dengan maksimal penjara 15 tahun dan pasal 170 ayat 2 terkait kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan penjara maksimal 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 terkait penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas dengan maksimal penjara 7 tahun.
Demikian informasi terkait kronologi kasus mutilasi di Turi Sleman dengan korban dan pelaku tergabung dalam komunitas yang tidak wajar.****