Berita , D.I Yogyakarta
Motif Pelaku Pembuangan Bayi di Sleman Terungkap, Begini Keterangan Polisi
Wahyu Turi
Pelaku pembuangan bayi di Sleman inisial SW ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Wahyu Turi K)
Saat ini SW telah diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara itu.
Ia terbukti telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan EW saat ini masih dalam perawatan medis di RS Bhayangkara karena kondisinya yang masih lemah.
“EW masih di RS Bhayangkara dan kami akan lakukan pemeriksaan intensif kami jadikan saksi,” pungkasnya.****