Berita , Nasional

Mudah Anti Ribet! Begini Aturan Baru Pindah Domisili 2025, Nggak Perlu ke RT RW

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pindah domisili 2025
Ini syarat dan aturan baru pindah domisili 2025. (Pexels/Andrea Piacquadio)

HARIANE – Sekarang syarat dan aturan baru pindah domisili 2025 lebih simpel dan mudah karena tidak perlu surat dari RT atau RW.

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, proses pindah domisili terbaru diatur dalam permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Selain mudah dan simpel, prosesnya juga anti ribet karena masyarakat tak perlu ke kelurahan dan bisa langsung ke Disdukcapil.

Lantas, apa saja sih syarat dan dokumen yang harus dibawa untuk pindah domisili? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini yuk!

Syarat dan Aturan Baru Pindah Domisili 2025

Bagi masyarakat yang hendak pindah domisili, berkas yang perlu dibawa langsung ke Disdukcapil domisili asal yaitu fotokopi KK, mengisi Formulir F-1.03 yang sudah disediakan Dinas Disdukcapil dan e-KTP asli.

Perlu diketahui, layanan ini gratis dan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) bisa langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Setelah mendapatkan SKPWNI, masyarakat bisa datang ke kota tujuan lalu menyerahkan surat tersebut beserta e-KTP asli lama untuk dimusnahkan.

Nantinya, masyarakat akan mendapatkan KK baru (dengan nomor baru/tetap) dan e-KTP baru dengan alamat terbaru.

Lalu, bagaimana kalau seseorang sudah terlanjur berada di kota tujuan dan tidak bisa datang ke daerah asal?

Tetap datang ke Disdukcapil kota tujuan, isi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), dan jangan lupa lampirkan fotokopi KK dan e-KTP asli. Nanti SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal.

Demikian informasi soal syarat dan aturan baru pindah domisili 2025 yang lebih mudah, anti ribet dan tentunya gratis. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Naik Tipis! Ini Daftar Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Juli 2025 Makin Meroket

Sabtu, 12 Juli 2025
Seorang Pengendara Motor Meninggal Setelah Tabrak Truk yang Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari

Seorang Pengendara Motor Meninggal Setelah Tabrak Truk yang Terparkir di Jalan Jogja-Wonosari

Sabtu, 12 Juli 2025
Dari 76 Pendaftar, 24 Pelajar Asal Gunungkidul Diterima di Sekolah Rakyat

Dari 76 Pendaftar, 24 Pelajar Asal Gunungkidul Diterima di Sekolah Rakyat

Jumat, 11 Juli 2025
Pakai Plat Dinas Palsu, Pria Asal Ngaglik Sleman Nekat Curi Besi Rambu Lalu ...

Pakai Plat Dinas Palsu, Pria Asal Ngaglik Sleman Nekat Curi Besi Rambu Lalu ...

Jumat, 11 Juli 2025