Berita , Nasional
Mudah Anti Ribet! Begini Aturan Baru Pindah Domisili 2025, Nggak Perlu ke RT RW

HARIANE – Sekarang syarat dan aturan baru pindah domisili 2025 lebih simpel dan mudah karena tidak perlu surat dari RT atau RW.
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, proses pindah domisili terbaru diatur dalam permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Selain mudah dan simpel, prosesnya juga anti ribet karena masyarakat tak perlu ke kelurahan dan bisa langsung ke Disdukcapil.
Lantas, apa saja sih syarat dan dokumen yang harus dibawa untuk pindah domisili? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini yuk!
Syarat dan Aturan Baru Pindah Domisili 2025
Bagi masyarakat yang hendak pindah domisili, berkas yang perlu dibawa langsung ke Disdukcapil domisili asal yaitu fotokopi KK, mengisi Formulir F-1.03 yang sudah disediakan Dinas Disdukcapil dan e-KTP asli.
Perlu diketahui, layanan ini gratis dan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) bisa langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
Setelah mendapatkan SKPWNI, masyarakat bisa datang ke kota tujuan lalu menyerahkan surat tersebut beserta e-KTP asli lama untuk dimusnahkan.
Nantinya, masyarakat akan mendapatkan KK baru (dengan nomor baru/tetap) dan e-KTP baru dengan alamat terbaru.
Lalu, bagaimana kalau seseorang sudah terlanjur berada di kota tujuan dan tidak bisa datang ke daerah asal?
Tetap datang ke Disdukcapil kota tujuan, isi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), dan jangan lupa lampirkan fotokopi KK dan e-KTP asli. Nanti SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal.
Demikian informasi soal syarat dan aturan baru pindah domisili 2025 yang lebih mudah, anti ribet dan tentunya gratis. ****