Berita , D.I Yogyakarta

Muncul Dugaan Penyalahgunaan TKD Dijadikan Tambang Uruk, Kejari Gunungkidul Usut Pelaku

profile picture Pandu S
Pandu S
Muncul Dugaan Penyalahgunaan TKD Dijadikan Tambang Uruk, Kejari Gunungkidul Usut Pelaku
Kejadi Gunungkidul Segel Lahan Tambang di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Kejari Gunungkidul)

HARIANE - Usai ramai di media sosial terkait adanya pengerukan tambang secara ugal-ugalan, muncul dugaan adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul. 

Dugaan ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, pasalnya terdapat perbedaan antara keterangan perangkat lurah setempat dengan temuan petugas mengenai luasan lahan TKD yang dijadikan lokasi pertambangan. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana menjelaskan, saat dimintai keterangan, perangkat lurah setempat menyampaikan bahwa luas lahan yang diuruk seluas 700 meter persegi. Sedangankan saat dilakukan peninjauan di lokasi, luasnya mencapai 2.000 meter persegi.

"(Disampaikan oleh perangkat lurah) Luas lahan TKD yang digunakan perusahaan tambang seluas 700 meter persegi dengan peruntukan sebagai akses jalan alat berat, namun setelah kami tinjau ternyata sekitar 2.000 meter persegi yang digunakan," kata Sendhy saat di temui di Kantor Kejari Gunungkidul pada Rabu, 3 Juli 2024. 

Selain terkait luas lahan, perbedaan keterangan juga terjadi pada kepemilikan lahan. Perangkat lurah mengklaim bahwa lahan yang digunakan ialah milik warga.

Sedangkan, berdasarkan data dari BPN DIY, lahan tersebut merupakan TKD yang nekat disewakan kepada perusahaan tambang.

"Sudah kami segel, agar tidak ada lagi operasi pertambangan di lokasi tersebut. Kami juga menaikan statusnya (perangkat lurah) ke penyidikan," ucapnya. 

Diperkirakan, negara berpotensi mengalami kerugian akibat adanya operasi pertambangan uruk di lahan TKD tersebut.

Selanjutnya, lanjut Sendhy, pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang terlibat tindakan penyelewengan TKD.

Sendhy mengatakan, aktivitas operasi pertambangan di lahan TKD itu melibatkan tiga perusahaan tambang. Satu diantaranya diketahui sudah mengantongi dokumen legalitas berupa Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB). 

"Lahan TKD yang diuruk dengan kedalaman sampai empat meter," paparnya. 

Dugaan penyalahgunaan TKD itu muncul karena adanya tindakan pembiaran dari perangkat kalurahan terkait adanya aktivitas tambang di lahan TKD. Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya bukti transfer sejumlah uang dari perusahaan tambang ke salah satu perangkat kelurahan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025