Berita , D.I Yogyakarta
Muncul Dugaan Penyalahgunaan TKD Dijadikan Tambang Uruk, Kejari Gunungkidul Usut Pelaku
"Adanya oknum-oknum perangkat lurah yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan TKD itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Sendhy menerangkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sudah berhenti sejak Januari 2024 lalu. Hasil penambangan tersebut kemudian ditujukan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja - Solo.
"Telah memeriksa 23 orang mengenai kasus pertambangan uruk di lahan TKD itu, enam orang diantaranya pihak perusahaan-perusahaan yang terlibat," katanya.
Dalam aktivitas pertambangan ini, pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan TKD kemungkinan berpotensi terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Carik Kalurahan Sampang Supardi mengaku bahwa adanya lahan TKD di wilayahnya yang digunakan untuk aktivitas tambang uruk memang benar. Saat ini, lahan TKD tersebut juga telah disegel oleh Kejari Gunungkidul.
"Ada permasalahan mengenai batas wilayah TKD yang ditambang pada pertengahan Tahun 2022 kemarin," papae Supardi.
Sebelum melakukan aktivitas pertambangan, pihak dari perusahaan tambang juga sempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
"Warga sempat melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang pada saat itu, minta dialog ulang kepada perusahaan untuk meminta itikad baik," pungkasnya.****