Berita , D.I Yogyakarta
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen
HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akhirnya melayangkan somasi kepada pihak produsen yang memproduksi minuman beralkohol anggur hijau dengan merek Parangtritis.
Sebelumnya, produk serupa dengan nama Kaliurang juga sempat dipromosikan di wilayah Kabupaten Sleman.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, somasi tersebut menyusul adanya informasi penggunaan nama Parangtritis yang digunakan untuk produk miras.
"Kami, Pemkab Bantul menyampaikan somasi terhadap perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dengan merek anggur hijau Parangtritis," kata Halim, Kamis 24 April 2025.
Menurutnya, Pemkab Bantul juga mengirimkan surat keberatan kepada produsen. Ia meminta produsen minuman beralkohol itu untuk menghentikan produksi yang menggunakan nama Parangtritis.
Halim juga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak memberikan izin atas penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman beralkohol.
"Yang kedua, kami memohon kepada Kemenkumham RI untuk menolak pengajuan izin merek anggur hijau Parangtritis untuk minuman beralkohol yang diproduksi oleh perusahaan yang memproduksinya," ucapnya.
Atas penggunaan nama Parangtritis pada produk minuman keras, Halim meminta kepada masyarakat agar proaktif melaporkan apabila menemukan produk tersebut tersebar di pasaran.****