HARIANE - Mahasiswa tak wajib skripsi lagi sebagai syarat kelulusan untuk D4 atau S1 menurut keterangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengatakan bahwa tugas akhir berbentuk skripsi tesis atau disertasi sudah tidak relevan lagi dengan gelar sarjana yang diperoleh.
Ia juga mengungkapkan bahwa mahasiswa dapat menunjukan kemampuannya dalam hal lain yang lebih efektif selain dari karya tulis ilmiah tersebut.
Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Begitulah Menurut Menteri Pendidikan RI
Berdasarkan acara Merdeka Belajar yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Kemendikbud RI dengan judul "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" yang telah membuat statement bahwa mahasiswa tak wajib skripsi lagi untuk menyelesaikan kuliahnya.
Nadiem Makarim selaku Menteri pendidikan RI menjelaskan terkait kewajiban karya tulis ilmiah berbentuk skripsi, tesis atau disertasi yang telah ditetapkan secara bertahun-tahun di Indonesia sebagai syarat kelulusan untuk memperoleh gelar sarjana.
Setiap perguruan tinggi di Indonesia telah mewajibkan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhirnya tersebut untuk bisa lulus dan memperoleh gelar sarjana bsik itu S1, S2 hingga S3.
Nadiem Makariem mengatakan bahwa sebenarnya skripsi tidaklah diwajibkan dalam sebuah syarat kelulusan bagi para mahasiswa di Indonesia. Nadiem juga mengatakan bahwa skripsi dapat diganti dengan tugas akhir lainnya seperti prototipe atau proyek.
Meskipun keputusan untuk menghapus skripsi tersebut harus berdasarkan kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem.
Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).